Kejari Sampang Tetapkan Bendahara RSUD Mohammad Zyn Tersangka, Kerugian Negara Ditaksir Rp5 Miliar

oleh -31 Dilihat
oleh
banner 468x60

IMG-20261030-WA0037

Sampang, Garudasatunews.id – Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr. Mohammad Zyn Kabupaten Sampang memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang resmi menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi keuangan rumah sakit tersebut.

Tersangka berinisial WRM, yang diketahui menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran RSUD dr. Mohammad Zyn periode 2022 hingga Mei 2025. Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Kejari Sampang pada Jumat (30/10/2026).

Yang mengejutkan, berdasarkan penghitungan awal tim penyidik, dugaan penyalahgunaan keuangan BLUD RSUD dr. Mohammad Zyn tersebut diperkirakan mengakibatkan kerugian negara mencapai kurang lebih Rp5 miliar.

Penetapan tersangka ini menjadi perkembangan penting dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret pengelolaan keuangan rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut.

Berdasarkan siaran pers resmi Kejari Sampang Nomor PR-03/M.5.37/Dsb.4/10/2026, tim penyidik telah menemukan alat bukti yang menjadi dasar penetapan WRM sebagai tersangka.

IMG-20261030-WA0036

Dalam keterangan tersebut, penyidik menyebut tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan keuangan BLUD RSUD dr. Mohammad Zyn Kabupaten Sampang.

Penghitungan awal kerugian negara dilakukan oleh tim penyidik dengan nilai sekitar Rp5 miliar. Angka tersebut masih merupakan penghitungan awal dalam proses penyidikan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, WRM langsung menjalani penahanan selama 20 hari.
Penahanan tersebut dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan BLUD RSUD dr. Mohammad Zyn Kabupaten Sampang.

Langkah hukum ini menandai keseriusan Kejari Sampang dalam mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan rumah sakit yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sampang, Diecky Eka Koes Andriansyah, S.H., M.H., dalam siaran pers resmi tertanggal 30 Oktober 2026, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan tim penyidik.
Ia menjelaskan, tersangka WRM merupakan Bendahara Pengeluaran RSUD dr. Mohammad Zyn Kabupaten Sampang yang menjabat sejak 2022 hingga Mei 2025.

Penyidik juga telah melakukan penghitungan awal kerugian negara dengan nilai kurang lebih Rp5 miliar. Selanjutnya, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari guna mempermudah proses penyidikan.

Perkara ini masih dalam tahap penyidikan. Proses hukum selanjutnya akan menentukan perkembangan dan pertanggungjawaban atas dugaan penyalahgunaan keuangan BLUD RSUD dr. Mohammad Zyn Kabupaten Sampang tersebut.
Eben dan Tim

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.