Kejari Probolinggo Tegaskan Penegakan Hukum Tetap Berjalan

oleh -34 Dilihat
oleh
Motor Curanmor Dikembalikan, Polisi Tetap Buru Pelaku
Motor Curanmor Dikembalikan, Polisi Tetap Buru Pelaku
banner 468x60

PROBOLINGGO, Garudasatunews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo menegaskan berbagai isu nasional yang belakangan menjadi perhatian publik tidak memengaruhi pelaksanaan tugas penegakan hukum di wilayah kerjanya. Sejumlah isu, mulai dari pemberitaan mengenai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), pengamanan kantor kejaksaan oleh personel TNI, hingga pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), dipastikan tidak mengganggu kinerja institusi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Lilik Setiyawan, menegaskan seluruh jajaran tetap menjalankan tugas pokok dan fungsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, dinamika yang berkembang di tingkat nasional tidak berdampak terhadap pelayanan maupun proses penegakan hukum di Kejari Kota Probolinggo.

Terkait pemberitaan yang mengaitkan nama Jampidsus Febrie Adriansyah, Lilik menyatakan dirinya tidak memiliki kewenangan memberikan penjelasan karena persoalan tersebut berada dalam lingkup kewenangan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

“Persoalan tersebut merupakan ranah Kejaksaan Agung. Untuk Kejari Kota Probolinggo, kami tetap fokus menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagaimana mestinya. Tidak ada pengaruh terhadap pelaksanaan tugas kami,” ujar Lilik, Minggu (19/7/2026).

Ia juga meluruskan informasi yang berkembang mengenai keberadaan personel TNI di lingkungan kantor kejaksaan. Menurutnya, pengamanan tersebut bukan kebijakan baru maupun respons atas situasi tertentu, melainkan bagian dari kerja sama yang telah berlangsung berdasarkan dasar hukum dan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Selain itu, untuk kebutuhan pengamanan kegiatan tertentu, termasuk persidangan, Kejaksaan tetap berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kehadiran personel TNI merupakan implementasi kerja sama yang sudah berjalan sejak lama. Sementara untuk pengamanan persidangan maupun kegiatan lainnya, kami tetap bersinergi dengan Polri,” jelasnya.

Mengenai pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Lilik menjelaskan bahwa program tersebut merupakan bagian dari program strategis nasional sehingga Kejaksaan memiliki tugas melakukan pemantauan sesuai kewenangan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Ia menegaskan kegiatan pengawasan tersebut tidak dapat diartikan sebagai proses penyelidikan atau penanganan perkara hukum terhadap seluruh pelaksanaan program MBG. Pengawasan dilakukan sebagai langkah preventif guna memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan.

“Kami melakukan pemantauan dan pendataan sebagai bagian dari tugas pengawasan. Itu tidak berarti seluruh pelaksanaan MBG sedang diperiksa. Selama ini koordinasi dengan Polri juga terus dilakukan untuk bertukar informasi,” katanya.

Berdasarkan laporan Seksi Intelijen Kejari Kota Probolinggo, hingga saat ini belum ditemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan Program MBG di wilayah tersebut. Seluruh dapur penyedia makanan dilaporkan masih beroperasi dengan baik dan belum terdapat persoalan yang memerlukan penanganan hukum.

Di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi, Lilik menegaskan Kejaksaan tetap berkomitmen menindak setiap dugaan tindak pidana yang memenuhi alat bukti dan unsur hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Namun demikian, ia menekankan orientasi utama penegakan hukum juga diarahkan pada upaya penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara.

“Apabila ditemukan adanya kerugian negara maupun dugaan tindak pidana korupsi yang memenuhi ketentuan hukum, tentu akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Di sisi lain, pemulihan kerugian negara juga menjadi bagian penting dalam penegakan hukum,” tegasnya.

Menutup keterangannya, Lilik mengimbau masyarakat agar menyikapi informasi yang beredar di ruang publik secara bijaksana dengan mengedepankan informasi yang telah terverifikasi. Ia juga mengajak insan pers untuk terus menyajikan pemberitaan yang akurat, berimbang, menjunjung asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta menghormati prinsip keterbukaan informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pemberitaan juga harus memperhatikan ketentuan perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Pedoman Pemberitaan Ramah Anak Dewan Pers apabila berkaitan dengan subjek anak.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.