Kejari Ponorogo Periksa 50 Saksi Kasus Tunjangan DPRD

oleh -49 Dilihat
oleh
Kejari Ponorogo Periksa 50 Saksi Kasus Tunjangan DPRD
Kejari Ponorogo Periksa 50 Saksi Kasus Tunjangan DPRD
banner 468x60

PONOROGO, Garudasatunews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo terus memperdalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo tahun anggaran 2023–2026. Hingga awal Agustus 2026, penyidik telah memeriksa sedikitnya 50 saksi dari berbagai unsur untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Langkah intensif tersebut menjadi bagian dari penguatan alat bukti sebelum Kejari menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial FS sebagai tersangka. Penyidik menilai pemeriksaan saksi, pendalaman dokumen, dan keterangan ahli menjadi rangkaian penting dalam mengurai proses penetapan tunjangan perumahan yang menjadi objek penyidikan.

Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, menjelaskan penyidikan resmi dimulai setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan pada 20 Mei 2026. Sejak saat itu, tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan guna mengumpulkan alat bukti yang relevan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penyidik telah meminta keterangan Ahli Hukum Administrasi Negara dan Ahli Pidana,” kata Zulmar Adhy Surya, Rabu (5/8/2026).

Berdasarkan data penyidikan, sebanyak 35 anggota DPRD Kabupaten Ponorogo telah dimintai keterangan. Selain itu, penyidik juga memeriksa pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), 13 pegawai Sekretariat DPRD Kabupaten Ponorogo, serta seorang saksi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Seluruh keterangan tersebut kemudian dicocokkan dengan dokumen administrasi dan alat bukti lain yang telah dikumpulkan.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan sejumlah fakta yang kemudian menjadi dasar penetapan FS sebagai tersangka. Saat ini, FS diketahui menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Ponorogo.

“Setelah melakukan serangkaian proses penyidikan, penyidik menemukan fakta-fakta terhadap saudara FS yang saat ini menjabat sebagai Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Ponorogo,” ungkap Zulmar.

Dalam konstruksi perkara yang sedang didalami, FS diduga memiliki peran dalam proses pencarian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menyusun kajian besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD. Hasil penyidikan sementara menyebutkan, setelah survei dilakukan, hasil kajian tersebut diduga diarahkan sehingga menghasilkan nilai tunjangan yang lebih tinggi dibandingkan hasil penilaian sebenarnya.

Kajian tersebut kemudian diduga digunakan sebagai dasar penyusunan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 111 Tahun 2022 yang menjadi acuan pembayaran tunjangan perumahan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo. Aspek ini menjadi salah satu fokus utama penyidik untuk menguji kesesuaian prosedur, mekanisme penganggaran, hingga dasar hukum yang digunakan dalam penetapan besaran tunjangan.

Untuk memperkuat pembuktian, Kejari Ponorogo juga melibatkan Ahli Hukum Administrasi Negara dan Ahli Pidana. Pendapat para ahli digunakan untuk menganalisis apakah terdapat penyimpangan dalam proses administrasi maupun unsur pidana yang berkaitan dengan kebijakan tunjangan perumahan tersebut.

Dari sudut pandang penegakan hukum, banyaknya saksi yang telah diperiksa menunjukkan upaya penyidik membangun rangkaian fakta secara komprehensif sebelum mengambil langkah hukum lanjutan. Pendekatan ini dinilai penting agar setiap keputusan penyidikan memiliki dasar alat bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Sementara itu, dari sisi tata kelola pemerintahan, penyidikan ini juga menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran daerah yang bersumber dari keuangan negara. Transparansi proses penyidikan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai pertanyaan masyarakat terkait mekanisme penetapan tunjangan perumahan bagi unsur legislatif.

Kejari Ponorogo menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan perkembangan alat bukti yang ditemukan. Tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru apabila dalam proses penyidikan lanjutan ditemukan fakta hukum dan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.