Kejari Malang Musnahkan Sabu dan Rokok Ilegal

oleh -60 Dilihat
oleh
Kejari Malang Musnahkan Sabu dan Rokok Ilegal
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Dr.Fahmi SH.M.H, memusnahkan barang bukti perkara, Rabu (20/5/2026).
banner 468x60

MALANG, Garudasatunews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang memusnahkan barang bukti dari 62 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sepanjang Januari hingga April 2026. Pemusnahan dilakukan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Malang, Rabu (20/5/2026).

Barang bukti yang dimusnahkan didominasi perkara narkotika dan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai. Dalam kegiatan tersebut, aparat memusnahkan sabu seberat 412,795 gram, puluhan ribu pil berlogo, 19 unit telepon genggam, enam senjata tajam, hingga sekitar 190 ribu batang rokok ilegal.

Selain itu, Kejari Kabupaten Malang juga memusnahkan sekitar 4.900 botol minuman beralkohol, alat hisap, serta timbangan yang digunakan dalam tindak pidana narkotika.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Fahmi, mengatakan seluruh barang bukti berasal dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan wajib dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Barang bukti tersebut berasal dari 62 perkara yang sudah inkracht dan berkekuatan hukum tetap,” ujar Fahmi.

Ia mengungkapkan, kasus narkotika menjadi perkara paling dominan yang ditangani Kejari Kabupaten Malang selama periode awal tahun 2026. Bahkan, jumlahnya mencapai hampir separuh dari total perkara pidana yang masuk.

“Narkotika yang mendominasi periode ini. Kurang lebih hampir 50 persen,” katanya.

Tingginya angka perkara narkotika dan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Malang dinilai menjadi indikator masih maraknya aktivitas peredaran barang terlarang yang memerlukan pengawasan lebih ketat dari aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Kejari Kabupaten Malang menegaskan pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah diputus pengadilan.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.