Kejari Jember Usut Dugaan Fraud Klaim JKN

oleh -64 Dilihat
oleh
Kejari Jember Usut Dugaan Fraud Klaim JKN
Kepala Kejaksaan Negeri Jember Yadyn
banner 468x60

JEMBER, Garudasatunews.id – Pengusutan dugaan manipulasi klaim program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan di Kabupaten Jember memasuki tahap penyidikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember kini mendalami dugaan kecurangan klaim pada sejumlah rumah sakit untuk periode 2019 hingga 2025.

Kepala Kejari Jember Yadyn menyatakan perkara tersebut resmi dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-658/M.5.12/Fd.2/05/2026 tertanggal 7 Mei 2026. Keputusan itu diambil setelah penyidik melakukan pemeriksaan, mengumpulkan dokumen, serta menggelar ekspose perkara.

Dua dugaan modus menjadi fokus pengusutan, yakni upcoding dan phantom billing. Upcoding merupakan dugaan manipulasi kode diagnosis atau tindakan medis agar nilai klaim yang diajukan lebih tinggi. Sementara phantom billing berkaitan dengan dugaan pengajuan klaim atas layanan kesehatan atau obat yang sebenarnya tidak diberikan kepada pasien.

Kejari Jember menyebut sedikitnya tiga rumah sakit masuk dalam laporan awal. Namun, identitas rumah sakit belum diumumkan karena proses penyidikan masih berjalan. Penyidik juga membuka kemungkinan jumlah fasilitas kesehatan yang diperiksa bertambah apabila ditemukan fakta baru selama pengembangan perkara.

Dari sisi pemeriksaan, penyidik telah meminta keterangan sekitar 12 saksi dari berbagai unsur yang dinilai mengetahui mekanisme administrasi, pengajuan klaim, hingga proses pembayaran layanan JKN. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember Yessy Novita juga telah diperiksa penyidik sebagai bagian dari pendalaman perkara.

Yessy membenarkan pemeriksaan tersebut dan menyatakan BPJS Kesehatan bersikap kooperatif terhadap proses hukum. Materi pemeriksaan antara lain berkaitan dengan mekanisme pengajuan klaim, standar operasional prosedur, serta regulasi yang menjadi dasar pengelolaan klaim JKN.

Perkara ini sebelumnya mencuat setelah BPJS Kesehatan Cabang Jember menemukan indikasi ketidakwajaran dalam klaim sejumlah fasilitas kesehatan. Dalam proses sebelumnya, BPJS disebut telah memberikan sanksi tertulis kepada tiga rumah sakit dan menyepakati pengembalian nilai kelebihan klaim berdasarkan hasil temuan.

Namun, persoalan tersebut kemudian berkembang ke ranah hukum setelah muncul laporan dugaan korupsi. Perubahan status menjadi penyidikan membuat fokus penanganan tidak lagi sebatas penyelesaian administratif, melainkan mengarah pada pembuktian ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang harus bertanggung jawab.

Kejari Jember juga masih menghitung potensi kerugian negara. Penghitungan tersebut dilakukan dengan melibatkan lembaga terkait, sementara penyidik terus menelusuri alat bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Yang menjadi titik penting dalam perkara ini adalah apakah dugaan fraud dilakukan oleh individu tertentu atau melibatkan rumah sakit sebagai korporasi. Kejaksaan menyatakan aspek tersebut masih didalami melalui rangkaian pemeriksaan penyidikan.

Pengusutan dugaan manipulasi klaim JKN menjadi perhatian karena menyangkut dana program jaminan kesehatan masyarakat. Karena itu, transparansi perkembangan perkara, akurasi penghitungan kerugian, serta penetapan pihak yang bertanggung jawab menjadi bagian penting untuk memastikan proses hukum berjalan objektif dan tidak berhenti pada sanksi administratif semata.

Hingga tahap ini, belum ada tersangka yang diumumkan Kejari Jember. Seluruh pihak yang disebut dalam proses pemeriksaan tetap berkedudukan sebagai pihak yang keterangannya sedang didalami sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.