Kejari Geledah Tiga Kantor Usut Dugaan Korupsi Jalan

oleh -27 Dilihat
oleh
Kejari Geledah Tiga Kantor Usut Dugaan Korupsi Jalan
Tim Kejari Pamekasan, memasuki ruang Bagian Pengadaan Barang dan Jasa di Kantor Pemkab Pamekasan, Jl Kabupaten 107 Pamekasan, Rabu (5/8/2026).
banner 468x60

PAMEKASAN, Garudasatunews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan mengintensifkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Tlagah–Bulangan Barat di Kecamatan Pegantenan dengan melakukan penggeledahan di tiga kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan dalam dua hari terakhir. Langkah tersebut dilakukan untuk mengumpulkan dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan proyek senilai Rp2,9 miliar yang didanai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025.

Penggeledahan berlangsung di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pamekasan di Jalan Jokotole Nomor 143 pada Selasa (4/8/2026). Sehari berikutnya, Rabu (5/8/2026), tim penyidik melanjutkan penggeledahan di ruang Bagian Perekonomian serta ruang Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Kantor Pemkab Pamekasan, Jalan Kabupaten Nomor 107.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pamekasan, Ali Munip, menjelaskan bahwa penggeledahan merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang sedang berjalan dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tlagah–Bulangan Barat Tahun Anggaran 2025.

“Kami melakukan tindakan penggeledahan sebagai tindak lanjut proses penyidikan perkara dugaan korupsi proyek Jalan Tlagah Bulangan Barat Tahun 2025,” ujar Ali Munip, Kamis (6/8/2026).

Menurutnya, penyidikan bermula dari laporan masyarakat yang menduga adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan fisik jalan tersebut. Informasi yang diterima kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan hingga meningkat ke tahap penyidikan.

“Penggeledahan ini atas laporan dari masyarakat tentang pembangunan fisik Jalan Tlagah-Bulangan Barat yang dananya dari DBHCHT Tahun 2025 dengan anggaran Rp2,9 miliar,” ungkapnya.

Dalam proses penggeledahan, penyidik berupaya mengamankan berbagai dokumen administrasi proyek, dokumen kontrak, serta berkas lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan. Dokumen-dokumen tersebut akan menjadi bagian dari alat bukti untuk menguji kesesuaian proses pelaksanaan proyek dengan ketentuan yang berlaku.

Selain pengumpulan dokumen, penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap seluruh keterangan dan barang bukti yang telah diperoleh. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan setiap fakta hukum dapat diungkap secara komprehensif sebelum diambil keputusan lebih lanjut dalam proses penyidikan.

Hingga saat ini, Kejari Pamekasan menyatakan belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka. Penetapan status hukum, menurut penyidik, akan dilakukan setelah seluruh alat bukti memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Perkembangan penanganan perkara ini menjadi perhatian publik mengingat proyek yang diselidiki bersumber dari dana DBHCHT yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur daerah. Kejari Pamekasan menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum hingga seluruh fakta dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut terungkap. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.