
SUMENEP, Garudasatunews.id — Fakta mengerikan terungkap dari kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Sumenep. Seorang ayah berinisial AS (41) dari Kecamatan Rubaru, diduga berulang kali melakukan tindakan keji itu terhadap anak kandungnya sendiri yang dipanggil Bunga sejak tahun 2021.
Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S menyampaikan betapa kejamnya dugaan perbuatan tersangka. “Tersangka ini sangat kejam. Karena dia melakukan kekerasan seksual pada anak kandungnya ini sejak tahun 2021,” tegasnya, Senin (31/8/2026).
Selama bertahun-tahun korban memilih bungkam, karena diduga terus diancam oleh ayahnya. Kasus baru terkuak setelah korban akhirnya memberanikan diri menceritakan penderitaannya kepada orang yang dipercayainya.
Pengungkapan semakin mengerikan pada kejadian terakhir. Saat korban menolak, tersangka diketahui menggunakan borgol dan rantai untuk memaksanya. “Dalam aksi terakhir, tersangka menggunakan borgol dan rantai untuk memaksa korban yang saat itu menolak,” ungkap Kompol Bambang.
Kasus tercatat dalam Laporan Polisi nomor LP/B/288/VIII/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR. Setelah menerima laporan dan mengantongi bukti cukup, polisi segera menangkap dan menahan tersangka guna penyelidikan lebih lanjut.
Perbuatan tersebut terancam pidana berat, di antaranya berdasarkan ketentuan UU Perlindungan Anak dan pasal terkait kekerasan seksual yang dapat menjerat pelaku hingga penjaraan minimal 10 tahun dan hukuman maksimal seumur hidup. (Red-Garudasatunews)















