
PAMEKASAN, Garudasatunews.id — Kecelakaan kerja fatal menimpa seorang nelayan asal Dusun Gilin, Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan. Korban berinisial MH (54) dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami insiden saat melaut di sekitar perairan Pulau Gili Gilingan, Kabupaten Sumenep, pada Selasa (7/7/2026).
Merespons laporan warga, tim gabungan yang terdiri dari Satpolairud Polres Pamekasan, Polsek Tlanakan, TNI AL, Tim Inafis Satreskrim, serta tim medis langsung bergerak cepat menuju Pelabuhan Branta Pesisir untuk melakukan proses evakuasi.
Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., membenarkan insiden maut tersebut. Ia menjelaskan bahwa petugas gabungan telah bersiaga di dermaga sesaat setelah menerima informasi mengenai kapal yang membawa jenazah korban.
”Begitu Kapal Berkah Jawara yang membawa jenazah korban bersandar sekitar pukul 10.20 WIB, petugas langsung mengevakuasi korban menggunakan ambulans Puskesmas Tlanakan menuju rumah duka. Di sana langsung dilakukan visum luar (visum et repertum) oleh tim medis dan Inafis,” ujar IPDA Yoni Evan Pratama, Selasa (7/7).
Kronologi Kejadian :
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi di lokasi, peristiwa tragis ini bermula sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, Kapal Berkah Jawara berkapasitas 30 GT yang dinakhodai oleh Subaidi bersama 11 Anak Buah Kapal (ABK) sedang melakukan penarikan jaring ikan.
Korban yang bertugas menarik tali jaring di dekat mesin penarik diduga kehilangan kendali. Tubuh korban mendadak tertarik dan terlilit oleh tali tambang besar yang sedang beroperasi, hingga membuatnya mengalami gagal napas.
Melihat situasi kritis tersebut, kru kapal langsung mematikan mesin dan berupaya melepaskan lilitan tali dari tubuh korban. Sayangnya, saat kapal dalam perjalanan dievakuasi menuju daratan tepatnya di sekitar perairan Kecamatan Galis, Pamekasan korban dinyatakan meninggal dunia. Hasil pemeriksaan medis awal mengonfirmasi adanya luka lecet pada lengan kanan korban akibat gesekan ekstrem tali tambang.
Pihak keluarga korban menyatakan telah menerima insiden ini sebagai musibah kerja yang murni dan memilih untuk tidak menempuh jalur hukum.
”Pihak keluarga sudah membuat surat pernyataan resmi untuk tidak menuntut perkara ini. Jenazah korban juga telah dimandikan, disalatkan, dan dimakamkan di TPU Dusun Mayang, Desa Branta Pesisir sekitar pukul 11.30 WIB,” tambah IPDA Yoni.
Menyikapi kejadian ini, Polres Pamekasan melalui Satpolairud mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh komunitas nelayan agar memperketat standar keselamatan kerja (K3) saat melaut.
”Kami mengimbau keras kepada masyarakat nelayan untuk selalu berhati-hati, rutin memeriksa kelaikan alat pengaman, serta wajib memantau dinamika cuaca sebelum berangkat demi mengantisipasi risiko fatal di laut,” pungkasnya. (ADC)














