Kecelakaan Dua Motor di Jatirejo, Satu Pengendara Tewas

oleh -44 Dilihat
oleh
Kecelakaan Dua Motor di Jatirejo, Satu Pengendara Tewas
Evakuasi korban di Jalan Raya Bangsal, Desa Bangsal, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. [Foto : ist]
banner 468x60

MOJOKERTO, Garudasatunews.id – kecelakaan lalu lintas melibatkan dua sepeda motor terjadi di Jalan Raya Desa Jatirejo, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Rabu (16/9/2026) malam. Peristiwa sekitar pukul 19.30 WIB itu mengakibatkan satu pengendara meninggal dunia.

Dua kendaraan yang terlibat yakni Honda PCX dan Honda CBR. Honda PCX dikendarai Dela Alfandi (20), warga Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, sedangkan Honda CBR dikendarai Siswanto (36), juga warga Kecamatan Wonosalam.

Berdasarkan keterangan Unit Gakkum Satlantas Polres Mojokerto, kecelakaan bermula ketika Honda PCX melaju dari arah utara menuju selatan. Saat tiba di lokasi kejadian, kendaraan tersebut menyeberang ke arah barat.

Pada waktu bersamaan, Honda CBR yang dikendarai Siswanto bergerak dari arah timur menuju barat. Karena jarak kedua kendaraan sudah dekat, benturan tidak dapat dihindarkan. Honda PCX kemudian tertabrak Honda CBR.

Benturan tersebut mengakibatkan Siswanto mengalami kondisi fatal hingga meninggal dunia. Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RSUD Dr Wahidin Sudirohusodo, Kota Mojokerto.

Sementara Dela Alfandi mengalami luka dan mendapat penanganan medis. Informasi dari tim ambulans PMI Kabupaten Mojokerto menyebut korban sempat dievakuasi untuk mendapatkan pertolongan lebih lanjut.

Polisi telah mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta meminta keterangan sejumlah saksi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan rangkaian kejadian dan faktor yang menyebabkan kecelakaan.

Dalam pemeriksaan awal, polisi menduga kecelakaan berkaitan dengan kurang hati-hatinya pengendara Honda PCX ketika menyeberang sehingga tidak cukup mengantisipasi kendaraan yang berada di sekitarnya. Namun, dugaan tersebut merupakan hasil pemeriksaan awal dan penanganan perkara masih dilakukan petugas.

Fakta lain yang menjadi perhatian dalam penanganan kasus ini adalah kedua pengendara disebut tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Kondisi tersebut menjadi bagian dari fakta yang dicatat dalam proses pemeriksaan kepolisian, sementara penyebab lengkap kecelakaan tetap menjadi kewenangan petugas untuk mendalaminya.

Peristiwa ini kembali menempatkan aspek kehati-hatian, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, serta kemampuan mengantisipasi pergerakan kendaraan lain sebagai faktor penting dalam keselamatan berkendara. Polisi masih menangani kasus tersebut untuk memastikan seluruh fakta dan tanggung jawab dalam kecelakaan.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.