Kaur Desa di Sukabumi Korupsi APBDes Rp.574 Juta, Uang Dipakai Renovasi Rumah dan Bayar Hutang.

oleh -40 Dilihat
oleh
banner 468x60

SUKABUMI, Garudasatunews.id — Nasib malang menimpa Rino Nuramdani (RN), Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Ciheulangtonggoh, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025, yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp574,2 juta.

Penetapan status tersangka ini dipastikan langsung oleh Kajari Kabupaten Sukabumi Tumpal Eben Ezer melalui Kasi Intelijen Fahmi Rachman, Rabu (19/8/2026). Langkah ini merupakan puncak dari penyelidikan mendalam yang dilakukan tim Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sukabumi.

Modus yang dilancarkan RN terbilang nekat dan terencana. Untuk mengeruk dana desa, ia secara sengaja membuat 67 Surat Permintaan Pembayaran (SPP) fiktif untuk kegiatan-kegiatan yang sama sekali tidak pernah direncanakan maupun dilaksanakan. Tak berhenti di situ, tersangka juga memalsukan tanda tangan sejumlah pejabat desa serta menggunakan stempel yang dibuat mirip persis dengan stempel resmi Pemerintah Desa demi meyakinkan proses pencairan.

“Seluruh dokumen palsu itu dijadikan dasar pencairan dana melalui aplikasi SISKEUDES dan SITANTI. Begitu dana masuk ke Rekening Kas Desa, tersangka segera memindahkan sebagian besar uang tersebut ke rekening pribadinya,” jelas Fahmi Rachman.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Kabupaten Sukabumi tertanggal 13 Juli 2026, kerugian keuangan desa akibat ulah RN mencapai Rp574.250.771. Akibat perbuatan culas tersebut, seluruh 67 program kegiatan desa yang tercantum dalam dokumen fiktif itu dipastikan mangkrak dan tidak terlaksana sama sekali — mematikan harapan warga atas pembangunan desa.

Lebih ironisnya, dana miliaran rupiah yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat desa justru habis untuk kepentingan pribadi. “Dana tersebut antara lain digunakan untuk renovasi rumah pribadi tersangka, serta membayar utang dan bunga pinjaman,” ungkap Fahmi.

Atas perbuatannya, RN dijerat dengan Pasal 603 KUHP dan/atau Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah resmi menahan tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Warung Kiara selama 20 hari ke depan hingga proses penyidikan selesai.
“Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Lapas Warung Kiara selama 20 hari untuk selanjutnya diproses lebih lanjut,” pungkas Fahmi. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.