
JAKARTA, Garudasatunews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid sebagai saksi pada pekan ini.
Nusron akan dimintai keterangan terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Pemeriksaan juga berkaitan dengan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Nusron pada pekan lalu.
“Kalau enggak salah waktunya minggu ini ya, seingat saya,” ujar Setyo di Gedung Juang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026).
Dilansir dari laman Journalist Independent, Menurut Setyo, surat pemanggilan tersebut semestinya telah diterima Nusron. Ia mengingatkan setiap warga negara yang mendapatkan panggilan penyidik memiliki kewajiban hukum untuk hadir dan memberikan keterangan.
“Minggu lalu sudah dikirimkan. Artinya, saya yakin harusnya sudah diterima oleh yang bersangkutan. Salah satu kewajiban hukum terhadap warga negara manakala ada panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut, ya, untuk memberikan keterangan,” tegas Setyo.
Namun, Setyo belum mengungkapkan secara rinci hari dan tanggal pemeriksaan Nusron. Ia meminta awak media mengonfirmasi jadwal tersebut kepada Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu atau Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
“Nanti didetailkan lebih tepatnya atau harinya kapan, silakan sama Pak Deputi atau Dirdik,” pungkas Setyo.
Sebelumnya, KPK menyatakan membuka kemungkinan memeriksa Nusron untuk mendalami alur perintah maupun aliran uang dalam perkara dugaan suap tersebut.
KPK juga menyoroti keberadaan empat orang yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron. Keempatnya disebut memiliki peran dalam alur perintah ataupun penerimaan uang yang tengah didalami penyidik.
Pemeriksaan terhadap Nusron nantinya diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap lebih jauh rangkaian perkara, termasuk dugaan keterlibatan pihak-pihak lain.
Meski demikian, status Nusron dalam perkara tersebut masih sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan pendalaman fakta perkara. (Red-Garudasatunews)













