
MEDAN, Garudasatunews.id — Kasus perundungan dan penganiayaan menimpa seorang siswa kelas 6 sekolah dasar berinisial Bunga (12) di Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara. Selain mengalami kekerasan fisik dari rekan sebayanya, korban juga mendapat ancaman dari salah satu orang tua terduga pelaku.
Wakapolsek Medan Kota, AKP Harles Gultom, mengonfirmasi insiden tersebut. Ia menjelaskan bahwa korban maupun para terduga pelaku masih tergolong anak di bawah umur dan saling bertetangga.
”Korban dan para pelaku masih di bawah umur. Mereka ini bertetangga,” ujar AKP Harles Gultom, Senin (28/9/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap korban dan saksi, intimidasi bermula saat salah satu orang tua terduga pelaku melontarkan ancaman fisik. Oknum tersebut mengancam akan menabrak korban menggunakan becak bermotor jika korban tetap pergi ke sekolah.
”Korban diancam oleh salah seorang orang tua pelaku. Bentuk ancamannya, apabila korban pergi sekolah, besok akan ditabrak menggunakan becaknya sendiri,” ungkap Harles.
Ancaman tersebut berdampak serius pada kondisi psikologis Bunga. Korban mengalami trauma berat dan memilih tidak masuk sekolah selama beberapa hari karena diselimuti rasa takut.
Merespons informasi yang beredar di masyarakat, pihak kepolisian melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu P. M. Tambunan, langsung mendatangi lokasi kejadian untuk menemui korban. Mempertimbangkan kondisi trauma korban, kepolisian mendampingi pihak keluarga untuk membuat laporan resmi.
”Melihat trauma yang dialami korban, Kanit Reskrim mengarahkan keluarga membawa korban ke Polsek guna memproses laporan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA),” tambah Harles.
Peristiwa penganiayaan ini diduga bermula pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Jalan Brigjen Katamso. Perselisihan antara korban dan para terduga pelaku berujung pada tindakan kekerasan fisik yang melibatkan lebih dari tiga orang. (Red-Garudasatunews)
















