MADIUN, Garudasatunews.id – Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis pidana percobaan terhadap Darwanto, terdakwa kasus kepemilikan enam ekor landak jawa. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa dan disambut positif oleh pihak terdakwa.
Darwanto, petani asal Dusun Gemuruh, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, dinyatakan terbukti bersalah, namun majelis hakim menjatuhkan hukuman lima bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Artinya, terdakwa tidak perlu menjalani hukuman badan sepanjang tidak mengulangi perbuatannya.
Vonis dibacakan dalam sidang putusan pada Kamis (22/1/2026).
Kuasa hukum terdakwa, Gempar Pambudi, menyatakan menerima dan mengapresiasi putusan tersebut. Ia menilai majelis hakim telah menerapkan pertimbangan hukum yang proporsional dan sejalan dengan semangat KUHP baru.
“Putusan ini mencerminkan keadilan substantif. Hakim mempertimbangkan aspek hukum dan kondisi subjektif terdakwa,” ujar Gempar, Jumat (23/1/2026).
Menurutnya, majelis hakim menilai tidak terdapat niat jahat (mens rea) dalam perbuatan terdakwa. Darwanto disebut tidak memahami bahwa kepemilikan satwa dilindungi tersebut berimplikasi hukum serius.
“Ketidaktahuan terdakwa dan tidak adanya niat merugikan menjadi poin penting yang dinilai adil oleh majelis,” tegasnya.
Gempar menambahkan, proses persidangan berjalan objektif dengan menempatkan kepastian hukum dan rasa keadilan secara seimbang.
Terkait langkah hukum selanjutnya, pihak terdakwa berharap jaksa tidak mengajukan banding dan menghormati putusan pengadilan.
“Kami tengah menunggu salinan putusan serta berkoordinasi dengan kejaksaan dan pihak lapas untuk proses eksekusi, termasuk pengeluaran terdakwa dari tahanan,” pungkasnya. (Red-Garudasatunews)
















