Kasus Korupsi Sampang Melebar! Mantan Kadis Pendidikan Klaim Dapat Arahan dari Atasan

oleh -26 Dilihat
oleh
banner 468x60

SAMPANG, Garudasatunews.id — Perkara dugaan korupsi pada 19 paket pekerjaan fisik Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2024 kini berpotensi semakin melebar. Mohammad Fadeli, mantan Kepala Dinas Pendidikan Sampang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, menyatakan kesediaannya menjadi justice collaborator guna membuka informasi mengenai pihak-pihak lain yang diduga terkait perkara tersebut.

Permohonan resmi itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Jakfar Sadik dari Ahsan, Jakfar & Partner, yang mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Sampang pada Jumat, 28 Agustus 2026.
“Beliau memiliki keinginan untuk menjadi justice collaborator,” ujar Jakfar kepada awak media.

Keputusan itu diambil setelah Jakfar melakukan pertemuan dengan Fadeli yang saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Sampang. Setelah mempelajari salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sekaligus mencocokkannya dengan keterangan langsung dari kliennya, Jakfar mengklaim menemukan informasi penting terkait adanya dugaan arahan dari mantan Penjabat Bupati Sampang saat Fadeli menjabat Kepala Dinas Pendidikan pada tahun 2024.

Berdasarkan keterangan tersebut, Fadeli pernah dipanggil ke sebuah rumah yang dikenal sebagai “Gedung Putih” di Jalan Jamaludin, Kelurahan Gunung Sekar, Sampang.
Dalam pertemuan itu, disebutkan adanya arahan agar urusan pekerjaan fisik di lingkungan Dinas Pendidikan dikoordinasikan dengan sejumlah pihak di antaranya berinisial AH dan S (yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka), serta NH yang disebut sebagai anggota DPR.

“Klien kami ini pada hakikatnya juga bisa dikatakan sebagai korban. Sebab beliau menjalankan perintah atasan, dalam hal ini mantan Pj Bupati Sampang,” tegas Jakfar.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak Kejaksaan Negeri Sampang untuk tidak hanya berfokus pada tersangka yang telah ditetapkan saat ini. Penyidik diminta menelusuri nama-nama yang disebutkan dalam BAP tersebut dan menguji kebenarannya melalui pengumpulan alat bukti pendukung lainnya.

Permintaan ini dinilai penting mengingat perkara mencakup 19 paket pekerjaan rehabilitasi dan pembangunan fisik bidang SMP yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) serta Dana Alokasi Umum (DAU). Pengusutan tidak boleh berhenti pada pelaksanaan di lapangan, melainkan harus menelusuri hingga ke proses pengambilan keputusan dan pihak yang mengarahkan pelaksanaannya.

“Klien kami siap dan berani membuka kotak Pandora itu,” tandas Jakfar.

Lebih lanjut, Jakfar menyampaikan bahwa kliennya ingin menjelaskan kepada masyarakat Kabupaten Sampang bahwa menurut versi yang disampaikannya, dirinya bukan pihak yang menikmati hasil dari pekerjaan yang diduga merugikan keuangan negara tersebut. Pihaknya pun meminta Kejari Sampang dan tim penyidik berani mengungkap pihak yang diduga berperan sebagai “kepala atau otak” di balik rangkaian dugaan penyimpangan tersebut.

Perlu ditegaskan bahwa seluruh klaim terkait adanya arahan, keterlibatan pihak lain, maupun dugaan siapa yang menikmati hasil pekerjaan tersebut sejauh ini baru berupa versi yang disampaikan melalui kuasa hukum dan masih perlu dibuktikan kebenarannya melalui proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti yang sah.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Mochamad Iqbal menyatakan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi pekerjaan fisik Dinas Pendidikan masih terus berjalan. Pihak Kejaksaan juga membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru apabila penyidik menemukan kecukupan alat bukti. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.