Kasus Korupsi MBG : Kejagung Tetapkan Oknum Perwira TNI Aktif Jadi Tersangka Baru, Kerugian Tembus Rp.10 Triliun.

oleh -49 Dilihat
oleh
banner 468x60

IMG-20260930-WA0024

​JAKARTA, Garudasatunews.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang prajurit TNI aktif, Kolonel Cpl Budi Utomo, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN). Perwira menengah dari Korps Peralatan TNI Angkatan Darat (CPL) tersebut kini resmi ditahan di Pomdam Jaya.

​Penanganan perkara ini dilakukan melalui mekanisme peradilan koneksitas yang melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
​”Terhadap yang bersangkutan, saat ini dalam proses hukum. Karena ini kasus koneksitas, penanganannya dilakukan oleh Pidmil bersama unsur sipil dan saat ini sedang berjalan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Kejari Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

​”Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Pomdam Jaya,” tambahnya.

​Dugaan Peran dan Penyalahgunaan Kewenangan
Seperti dilansir dari detikcom, ​Keterlibatan Kolonel Budi Utomo sebelumnya diungkapkan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung saat itu, Syarief Sulaeman Nahdi. Dalam struktur BGN, Kolonel Budi menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

​”Berdasarkan pengembangan penyidikan, kami menemukan keterlibatan oknum TNI aktif yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus PPK dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya pengadaan sepeda motor,” ungkap Syarief.

​Dalam kapasitasnya sebagai PPK, Kolonel Budi diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mengintervensi teknis proyek, mulai dari penentuan harga satuan (markup) hingga pengarahan pemenang tender.
​”Perannya sebagai PPK adalah ikut mengatur penggelembungan harga serta mengarahkan pemilihan penyedia barang/jasa. Praktik ini dilakukan bersama penyedia yang sebelumnya telah kami tahan,” terang Syarief.

​Kerugian Negara Capai Rp 10 Triliun, 6 Tersangka Dilimpahkan
​Sebelum penetapan Kolonel Budi, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari mantan pejabat tinggi BGN hingga pihak swasta. Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan penyimpangan tata kelola program MBG periode 2025–2026 ini menelan kerugian negara hingga Rp 10 triliun.

​Modus operandi yang ditemukan meliputi dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga penggelembungan harga (markup) pengadaan armada motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.

​Saat ini, enam dari tujuh tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Tahap II) untuk bersiap menghadapi persidangan :
1. ​Dadan Hindayana (DH) – Mantan Kepala BGN
2. ​Sony Sonjaya (SS) – Mantan Wakil Kepala BGN
3. ​Lodewyk Pusung (LP) – Mantan Wakil Kepala BGN
4. ​Asep Yusuf Somantri (AYS) – Orang dekat Sony Sonjaya
5. ​Glory Harimas Sihombing – Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR)
6. ​Lalu Muhammad Iwan (LMI) – Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN

​Adapun satu tersangka lainnya dari pihak swasta, yakni Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) vendor penyedia motor listrik BGN masih dalam proses penyelesaian berkas sebelum pelimpahan tahap dua. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.