Kasus Kekerasan Seksual Anak di Sampang: Polisi Tangkap Tersangka Ke-13, 14 Masih Buron.

oleh -36 Dilihat
oleh
banner 468x60

 

​SAMPANG, Garudasatunews.id – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Sampang, Jawa Timur, kembali mengamankan satu pelaku tambahan dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Dengan penangkapan ini, total tersangka yang berhasil diringkus kini bertambah menjadi 13 orang.

​”Tersangka terbaru yang kami amankan berinisial W (17), warga asli Sampang,” ujar Kapolres Sampang, AKBP Hartono, Senin (13/7).

 

 

​Kronologi Penangkapan dan Pengembangan Kasus :

​AKBP Hartono menjelaskan bahwa W ditangkap tanpa perlawanan pada Senin (13/7) saat sedang membeli makanan di kawasan Alun-Alun Sampang. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan intensif dari penyidikan terhadap 12 tersangka yang telah ditahan sebelumnya.

 

​Hingga saat ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang telah mengamankan 13 tersangka, dengan rincian inisial dan usia sebagai berikut :

– ​Remaja/Anak di Bawah Umur: MHA (13), MFS (13), AS (14), MA (15), AP (15), AP (15), D (16), AR (17), MH (17), MR (17), dan W (17).

– ​Dewasa: F (25) dan R (42).

 

​Catatan Penting : Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, polisi menduga kuat bahwa aksi keji ini total melibatkan 27 orang pelaku. Artinya, saat ini masih ada 14 pelaku lain yang buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

 

​Modus Operandi dan Lokasi Kejadian :

​Peristiwa tragis ini bermula pada Februari 2026. Korban, yang merupakan seorang anak perempuan berusia 15 tahun, awalnya sedang berada seorang diri di kawasan Jalan Suhadak, Kota Sampang.

​Para pelaku kemudian menghampiri korban untuk berkenalan. Lewat bujuk rayu serta ancaman kekerasan, korban dipaksa menuruti keinginan para pelaku. Tak hanya itu, polisi juga menemukan indikasi bahwa korban sempat dicekoki minuman keras sebelum mengalami kekerasan seksual.

 

 

​Pihak kepolisian mengidentifikasi bahwa tindak pidana ini terjadi secara beruntun di tiga lokasi berbeda, yaitu :

1. ​Desa Panggung, Kecamatan Sampang

2. ​Desa Astapah, Kecamatan Omben

3. ​Desa Madupat, Kecamatan Camplong

 

​Penyidik melakukan penangkapan secara bertahap sejak akhir bulan lalu :

– ​30 Juni : 7 tersangka ditangkap.

– ​2 Juli : 2 tersangka ditangkap.

– ​3 Juli : 1 tersangka ditangkap.

– ​Berikutnya : 2 tersangka kembali diamankan (total 12 orang).

– ​13 Juli: Tersangka W (17) berhasil diringkus (total 13 orang).

 

 

​Ancaman Hukuman :

​Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya :

– ​Pasal 473 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

– ​Pasal 20 UU No. 11 Tahun 2012.

– ​Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

​Atas jeratan pasal-pasal tersebut, para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

 

 

​Di akhir keterangannya, AKBP Hartono memberikan imbauan keras kepada para pelaku yang masih melarikan diri untuk segera menyerahkan diri ke mapolres setempat. Ia juga mengingatkan para orang tua agar memperketat pengawasan terhadap pergaulan anak demi mencegah terjadinya hal serupa di kemudian hari.(adc)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.