Kasus Kekerasan Anak di Sampang Inkrah: 13 Terpidana Dieksekusi, Wajib Bayar Restitusi Rp 27 Juta

oleh -40 Dilihat
oleh
banner 468x60

SAMPANG, Garudasatunews.id – Kasus kekerasan seksual yang menimpa anak di bawah umur berinisial RR (15) resmi memasuki babak akhir. Kejari Sampang telah mengeksekusi putusan Pengadilan Negeri (PN) Sampang terhadap 13 terpidana yang sebelumnya berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Kasi Pidum Kejari Sampang, Tunjung Sughandiko, mengonfirmasi bahwa seluruh perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Total ada sembilan berkas perkara dengan 13 orang terpidana yang ditangani.
“Perkaranya sudah inkrah. Status 13 orang yang semula ABH kini resmi menjadi anak yang menjalani pidana. Eksekusi putusan majelis hakim telah kami laksanakan pada Kemarin (21/8),” ujar Tunjung.

Dari total 13 terpidana, 11 di antaranya dieksekusi ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar. Majelis hakim menjatuhkan vonis bervariasi bagi kelompok ini, mulai dari 3 tahun 6 bulan hingga 5 tahun penjara.

Sementara itu, dua terpidana lainnya dijatuhi sanksi tindakan berupa wajib mengikuti pendidikan di salah satu pondok pesantren di Sampang selama satu tahun karena pertimbangan usia.

Tunjung menegaskan, baik pembinaan di LPKA Blitar maupun di pesantren tetap memprioritaskan pemenuhan hak pendidikan formal dan bimbingan belajar.
“Mereka memang terbukti bersalah, namun masa depan mereka masih panjang. Pendidikan yang baik tetap harus diberikan agar mereka bisa memperbaiki diri,” tegasnya.

Ganti Rugi Restitusi Rp27 Juta :
Selain hukuman pidana dan pembinaan, beberapa terpidana juga diwajibkan membayar restitusi kepada korban dengan total nominal mencapai Rp27 juta. Pembayaran wajib diselesaikan paling lambat 30 hari sejak putusan dibacakan melalui Kejari Sampang.

Jika pihak keluarga tidak memenuhi kewajiban tersebut dalam batas waktu yang ditentukan, jaksa akan melakukan penyitaan aset milik orang tua terpidana untuk menutupi nilai restitusi.

Pelaksanaan eksekusi ini mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Undang-undang ini menjamin sejumlah hak dasar terpidana anak selama masa pemidanaan, meliputi :
– Hak Dasar: Akses pendidikan, layanan kesehatan, makanan, serta hunian yang layak.
– Hak Pembinaan: Pengembangan kepribadian dan pelatihan keterampilan mandiri.
– Hak Hukum & Sosial: Bantuan hukum, hak remisi, cuti, integrasi, serta akses komunikasi dengan keluarga.
– Hak Khusus: Pendampingan serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.

Prinsip utama dalam UU SPPA menegaskan bahwa tempat hunian bagi anak yang menjalani pidana wajib dipisahkan berdasarkan kelompok usia dan jenis kelamin. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.