Surabaya, garudaasatunews.id|| proses hukum kasus dugaan Bullying terhadap anak dengan Down Syndrome yang berujung meninggal dunia Masi berjalan.
Kombes Pol Luthfie Sulistiawan Kapolrestabes Surabaya, mengatakan penyidik mengutamakan kehati hatian karena kedua anak terduka pelaku berusia 10 & 8 tahun sehingga penanganan nya mengacu pada pasal 21 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ( SPPA ).
Polisi masi menunggu hasil penelitian sosial dari pekerja sosial serta pemeriksaan psikologi dari Bidlabfor Polda Jawa Timur sebelum menggelar Rapat pengambilan keputusan bersama.
Minggu 18-10-2026
Proses ini akan melibatkan balai pemasyarakatan ( BAPAS ) kelas 1 Surabaya, lembaga SOSIAL, Keluarga korban, dan anak, serta DINAS PEMBEDAYAAN PEREMPUAN, dan Perlindungan Anak ( DP3A ) Kota Surabaya.
Penyidik Juga Masi mendalami Peran masing-masing Anak dengan melibatkan saksi & ahli Psikologi Klinis.( Diva )














