Kalah Taruhan Pilpres, Pria Dalangi Perampokan Brutal

oleh -20 Dilihat
oleh
Kalah Taruhan Pilpres, Pria Dalangi Perampokan Brutal
Motif tak lazim terungkap di balik kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo. Seorang pria berinisial R nekat merancang aksi perampokan setelah diliputi sakit hati akibat kalah taruhan dalam Pilpres 2024.
banner 468x60

PROBOLINGGO, Garudasatunews.id – Motif tak biasa terungkap dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo. Seorang pria berinisial R diduga menjadi otak perampokan setelah terjerat utang dan diliputi sakit hati akibat kekalahan taruhan dalam Pilpres 2024.

Kasus ini diungkap jajaran Polres Probolinggo melalui pengembangan laporan polisi tertanggal 22 Desember 2025. Peristiwa terjadi di rumah korban di Dusun Tancap, Desa Ranuagung, dengan pola serangan yang terencana dan melibatkan banyak pelaku.

Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif mengungkapkan, tekanan ekonomi akibat utang serta faktor emosional menjadi pemicu utama tersangka merancang aksi kejahatan. Tersangka bahkan disebut telah menggadaikan sepeda motor untuk menutup beban finansialnya.

“Motifnya sakit hati karena kalah taruhan Pilpres, ditambah masalah ekonomi yang menjerat tersangka,” ujarnya, Sabtu (25/4/2026).

Dalam penyelidikan terungkap, R tidak beraksi sendiri. Ia menyusun skenario perampokan dan melibatkan delapan pelaku lainnya. Tersangka M berperan sebagai eksekutor lapangan, sementara N bertugas merekrut anggota tambahan. Satu pelaku lain berinisial S masih dalam proses penanganan di wilayah hukum berbeda.

Aksi yang dilakukan tergolong brutal. Para pelaku masuk ke rumah korban dalam kondisi terkunci, lalu melakukan intimidasi menggunakan senjata tajam jenis celurit. Salah satu pelaku juga membawa benda menyerupai pistol untuk memperkuat ancaman terhadap korban.

Korban tidak hanya diintimidasi, tetapi juga mengalami kekerasan fisik selama kejadian berlangsung. Situasi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk menguasai harta benda korban secara paksa.

Dari hasil kejahatan itu, pelaku membawa kabur perhiasan dan uang tunai sekitar Rp8 juta, dengan total kerugian korban ditaksir mencapai Rp88 juta. Nilai kerugian yang signifikan ini mengindikasikan adanya perencanaan matang sebelum aksi dilakukan.

Usai kejadian, tersangka R sempat melarikan diri hingga ke Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Namun, pelariannya berhasil dilacak aparat hingga akhirnya dilakukan penangkapan di luar Pulau Jawa. Sementara tersangka M diamankan di wilayah Kecamatan Tiris.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari pakaian, telepon genggam, hingga senjata tajam yang digunakan dalam aksi. Barang bukti tersebut kini menjadi bagian penting dalam proses pembuktian di tahap penyidikan.

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta jaringan pelaku. Aparat juga mendalami apakah motif ekonomi semata atau terdapat faktor lain yang memperkuat aksi kriminal tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.