KAI Tutup Permanen Perlintasan Liar Pasca Kecelakaan Dhoho

oleh -20 Dilihat
oleh
KAI Tutup Permanen Perlintasan Liar Pasca Kecelakaan Dhoho
KAI Tutup Permanen Perlintasan Liar Pasca Kecelakaan Dhoho
banner 468x60

KEDIRI, Garudasatunews.id PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun menutup permanen perlintasan liar di KM 172+5 petak jalan Kras–Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, sebagai tindak lanjut atas kecelakaan yang melibatkan KA 406 Commuter Line Dhoho dengan sebuah sepeda motor di lokasi tersebut.

Penutupan dilakukan melalui Unit Pengamanan (PAM) dan Unit Jalan Rel (JR) 7.13 Kediri dengan mematok ruang milik jalur kereta api menggunakan rel serta memasang penutup berbahan bantalan besi. Langkah tersebut bertujuan menghentikan akses kendaraan yang selama ini melintas di jalur tidak resmi tersebut.

KAI Daop 7 Madiun menyatakan penutupan merupakan bagian dari normalisasi ruang milik jalur kereta api sekaligus upaya memperkuat aspek keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan perlintasan yang tidak memiliki izin resmi memiliki tingkat risiko tinggi terhadap keselamatan karena tidak dilengkapi fasilitas pengamanan sesuai standar.

“Keselamatan adalah prioritas utama KAI. Penutupan perlintasan liar merupakan langkah nyata untuk mencegah kecelakaan, menjaga sterilisasi jalur, serta memastikan perjalanan kereta api berlangsung aman, lancar, dan tepat waktu,” ujar Tohari dalam keterangan resminya.

Proses penutupan dilakukan dengan melibatkan sejumlah instansi, yakni Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya Satuan Pelayanan Kediri, Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Koramil Kras, Polsek Kras, serta Pemerintah Desa Jambean.

Menurut Tohari, keberadaan perlintasan liar masih menjadi salah satu perhatian dalam upaya mitigasi risiko di wilayah operasional Daop 7 Madiun. Penutupan akses tersebut diharapkan dapat mengurangi potensi kecelakaan yang melibatkan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.

KAI juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka kembali akses yang telah ditutup ataupun membuat perlintasan liar baru. Selain berpotensi membahayakan keselamatan, tindakan tersebut dapat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian.

Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan saat melintasi perlintasan sebidang dengan menghentikan kendaraan, memperhatikan kondisi kanan dan kiri, memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas, serta selalu mendahulukan perjalanan kereta api sesuai ketentuan yang berlaku.

Tohari menegaskan bahwa palang pintu perlintasan berfungsi sebagai alat bantu keselamatan, bukan jaminan utama keamanan pengguna jalan. Karena itu, disiplin dan kepatuhan terhadap rambu serta prosedur keselamatan tetap menjadi faktor utama dalam mencegah kecelakaan.

“Kepatuhan seluruh pengguna jalan di kawasan perlintasan sebidang merupakan bagian penting dalam menciptakan keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan masyarakat secara bersama,” pungkasnya.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.