Kadindik Jatim Aries Jadi Saksi Kasus Hibah

oleh -21 Dilihat
oleh
Kadindik Jatim Aries Jadi Saksi Kasus Hibah
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Aries Agung Paewai diperiksa sebagai saksi dalam persidangan dugaan korupsi dana hibah di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (22/10/2026).
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai, hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (22/10/2026).

Dalam persidangan, Aries memberikan keterangan terkait mekanisme administrasi dan tata kelola dana hibah di lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Timur. Ia menegaskan, perkara yang menjadi pokok persidangan terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Jatim pada Juni 2023.

Aries menyatakan kehadirannya di persidangan merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum sekaligus kewajibannya memberikan keterangan sesuai kapasitas dan pengetahuan yang dimiliki.

Menurut Aries, pengelolaan hibah pemerintah daerah dilakukan melalui sejumlah tahapan administratif. Proses tersebut meliputi pengusulan, penganggaran, verifikasi sesuai kewenangan perangkat daerah, penetapan penerima, pencairan hingga pertanggungjawaban berdasarkan ketentuan pada masing-masing tahun anggaran.

Ia juga menegaskan tidak terlibat langsung dalam proses maupun kegiatan yang didakwakan kepada para terdakwa dalam perkara tersebut.

Aries menilai penting membedakan antara penjelasan mengenai mekanisme administrasi pemerintahan dengan keterlibatan seseorang dalam peristiwa hukum yang sedang diperiksa pengadilan.

“Saya hadir untuk memberikan keterangan sesuai dengan apa yang saya ketahui dan sesuai kapasitas saya,” kata Aries dalam keterangannya.

Ia menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap keterangan saksi dan pembuktian perkara kepada majelis hakim. Aries juga menegaskan keterangannya diberikan secara terbuka dan berdasarkan pengetahuan yang dimilikinya.

Persidangan tersebut menjadi bagian dari proses penelusuran terhadap tata kelola dan penyaluran dana hibah yang menjadi perkara hukum. Aspek administrasi menjadi salah satu hal penting yang didalami karena proses hibah melibatkan rangkaian tahapan mulai dari penganggaran hingga pertanggungjawaban.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Febrie Harianto menyebut persidangan turut memeriksa 10 saksi. Para saksi dibagi dalam tiga klaster untuk mendalami proses penganggaran hingga penyaluran dana hibah pokok pikiran (pokir) periode 2020–2023.

Pemeriksaan tersebut mencakup unsur Sekretariat Pemerintah Daerah dan organisasi perangkat daerah, serta kelompok masyarakat, yayasan dan lembaga yang menerima dana hibah.

Dengan demikian, keterangan Aries dalam persidangan lebih diarahkan pada penjelasan mengenai mekanisme administrasi hibah dan bukan pada pengakuan keterlibatan dirinya dalam peristiwa yang didakwakan kepada para terdakwa.

Kasus tersebut kini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Surabaya. Penilaian mengenai fakta hukum, keterlibatan para pihak, serta pembuktian perkara sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan alat bukti dan keterangan yang terungkap di persidangan.

Penguatan transparansi, akuntabilitas dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan dinilai penting dalam pengelolaan dana hibah pemerintah agar penggunaan anggaran publik dapat dipertanggungjawabkan dan celah penyimpangan dapat diminimalkan.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.