Kades Laporkan Direktur Terkait Dugaan Aplikasi Desa Bermasalah

oleh -26 Dilihat
oleh
Kades Laporkan Direktur Terkait Dugaan Aplikasi Desa Bermasalah
Kades Laporkan Direktur Terkait Dugaan Aplikasi Desa Bermasalah
banner 468x60

MADIUN, Garudasatunews.id – Kepala Desa Simo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, Agus Santoso, melaporkan Direktur PT Kasan Media Solusindo, Wiji Ansori, ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait pengadaan aplikasi pelayanan desa DigiDes. Laporan tersebut disampaikan setelah Pemerintah Desa Simo mengaku mengalami kerugian sekitar Rp13 juta akibat aplikasi yang disebut berhenti beroperasi sebelum masa kontrak berakhir.

Laporan resmi diajukan pada Rabu (22/7/2026) setelah upaya penyelesaian secara musyawarah antara kedua belah pihak, menurut pelapor, tidak mencapai kesepakatan.

“Kami resmi melaporkan saudara Wiji Ansori ke Satreskrim Polres Madiun untuk mencari kejelasan hukum atas dana desa yang telah dikeluarkan,” ujar Agus Santoso usai membuat laporan di Mapolres Madiun.

Menurut Agus, kerja sama bermula ketika Wiji Ansori bersama dua orang rekannya menawarkan aplikasi DigiDes sebagai sistem pendukung pelayanan administrasi desa. Dalam pertemuan tersebut, pelapor mengaku mendapat penjelasan bahwa Desa Simo akan menjadi proyek percontohan (pilot project) peluncuran aplikasi yang direncanakan bersamaan dengan agenda kunjungan kerja dan bakti sosial Bupati Madiun pada Oktober 2025.

Pelapor juga menyebut pihak yang menawarkan aplikasi memperlihatkan dokumentasi berupa foto bersama sejumlah pejabat daerah. Informasi tersebut, menurut Agus, menjadi salah satu alasan Pemerintah Desa Simo memutuskan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Pembayaran dilakukan secara bertahap, yakni uang muka sebesar Rp5 juta yang disebut didahului secara pribadi oleh kepala desa, kemudian pelunasan Rp8 juta ditransfer melalui rekening salah satu perangkat desa pada Desember 2025.

Namun, berdasarkan keterangan pelapor, agenda peluncuran yang dijanjikan tidak pernah terlaksana. Aplikasi yang mulai digunakan pada Januari 2026 disebut tidak dapat diakses sejak awal April 2026, meskipun masa kontrak masih tersisa.

Agus juga mengaku telah melakukan penelusuran lebih lanjut. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, aplikasi yang digunakan diduga merupakan versi uji coba (trial) dari pengembang resmi. Selain itu, pelapor menyatakan memperoleh informasi bahwa PT Digital Desa Indonesia selaku pengembang aplikasi menyebut tidak memiliki hubungan kerja sama dengan PT Kasan Media Solusindo maupun pihak ketiga lainnya.

Atas dasar temuan tersebut, pelapor menduga persoalan serupa tidak hanya dialami Desa Simo. Berdasarkan informasi yang diterimanya, sedikitnya lima desa di Kecamatan Balerejo disebut diduga mengalami permasalahan yang berkaitan dengan penggunaan aplikasi tersebut. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyelidikan.

“Kami berharap perkara ini diproses secara tuntas agar ada kepastian hukum dan tidak ada lagi desa lain yang dirugikan,” kata Agus.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Andik, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan saat ini masih melakukan pendalaman.

“Pengaduan sudah kami terima. Selanjutnya kami menerbitkan surat perintah untuk melakukan pendalaman,” ujarnya.

Menurut Andik, penyidik masih mengumpulkan dokumen, keterangan para pihak, serta bahan pendukung lainnya sehingga belum dapat menyimpulkan apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur tindak pidana.

“Perkaranya masih kami dalami. Informasi awal berkaitan dengan penggunaan aplikasi DigiDes. Kontraknya disebut berlaku satu tahun, namun aplikasi dilaporkan tidak dapat digunakan setelah sekitar tiga bulan. Seluruh fakta tersebut masih dalam proses pemeriksaan,” jelasnya.

Ia menambahkan, laporan saat ini masih mengarah kepada satu orang terlapor. Penyidik akan memanggil dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui proses penawaran, pelaksanaan kerja sama, penggunaan aplikasi, hingga legalitas perjanjian yang dibuat.

Terkait dugaan pencatutan nama Bupati Madiun sebagaimana disampaikan pelapor, Andik menegaskan penyidik belum dapat menarik kesimpulan karena klarifikasi terhadap pihak terlapor belum dilakukan.

“Belum bisa kami simpulkan. Kami juga belum melakukan konfirmasi kepada pihak terlapor sehingga seluruh dugaan tersebut masih akan kami dalami,” tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Kasan Media Solusindo maupun Wiji Ansori belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait laporan tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.