
SURABAYA, garudasatunews.id|| Keluhan Koperasi Pasar Bulak Banteng Abadi atas menjamurnya “pasar tumpah” di luar wilayah kelola mereka adalah tamparan keras bagi Satpol PP dan aparatur Kecamatan Kenjeran. Janji relokasi yang kedaluwarsa sejak 2024 kini telanjang menjadi bukti pembiaran atas pelanggaran Peraturan Daerah Ketertiban Umum oleh Pemerintah Kota Surabaya, 29 September 2026.
Pembiaran ini menciptakan hantaman berlapis (disincentive) bagi pedagang legal. Di dalam pagar, mereka dicekik kewajiban; di luar pagar, mereka dipaksa bertarung dengan ekosistem pedagang liar yang tak sepeser pun menyetor sewa lahan resmi ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Ketua LPK-YLDI yakni Agus Setiawan. SH, menganalis kebijakan mengendus ada dugaan adanya standar ganda dan ketidakadilan manajemen risiko oleh BPKAD Surabaya.
“Pemerintah kota tampil sangat perkasa saat menuntut pelunasan sewa dari koperasi sebagai subjek hukum resmi. Namun, tabiat galak itu mendadak lumat menjadi sikap “tutup mata” terhadap semrawutnya pasar tumpah yang menggerus omzet pedagang resmi,” ujarnya.
Tuntutan keadilan dari pihak koperasi adalah alarm yang logis. Secara moral dan hukum, kewajiban finansial berupa retribusi atau sewa lahan berbanding lurus dengan hak perlindungan ruang usaha.
“Pemerintah tidak bisa hanya memosisikan diri sebagai penagih upeti tanpa menjamin kepastian ruang hidup bagi pembayarnya,” kata Agus.
Sumbatan birokrasi di Balai Kota Surabaya kian memperkeruh situasi. Dokumen pengajuan hearing ke Komisi B DPRD Surabaya hingga surat permohonan resmi ke meja Wali Kota mengendap tanpa respons cepat.
“Birokrasi yang diduga lamban ini menunjukkan minimnya sensitivitas terhadap pasar tradisional—yang notabene merupakan urat nadi ekonomi kerakyatan yang sangat rentan gesekan,” ulas Agus.
Sikap “diam dan lambatnya” mitigasi dari otoritas daerah kini ibarat memelihara bom waktu. Jika tenggat pengosongan lahan pada Oktober–November 2026 benar-benar dieksekusi tanpa ada solusi di luar pagar, Pemkot Surabaya secara tidak langsung sedang memicu sumbu konflik horizontal antara pedagang pasar resmi yang koperatif dengan pedagang pasar tumpah.
Menyikapi kebuntuan birokrasi dan ancaman konflik horizontal akibat menjamurnya pasar tumpah ilegal di luar wilayah kelola Koperasi Pasar Bulak Banteng Abadi, Lembaga Perlindungan Konsumen-Yayasan Lembaga Dikdaya Indonesia (LPK-YLDI) bersama pihak Koperasi mendesak Pemerintah Kota Surabaya dan DPRD Kota Surabaya untuk segera menghentikan pembiaran dan menerapkan Formula Solusi Tiga Pilar (Hukum, Ekonomi, dan Mitigasi Sosial) sebelum tenggat waktu Oktober–November 2026,” ujar Agus.
Ketua LPK-YLDI, Agus Setiawan, S.H., menegaskan bahwa penegakan aturan tidak boleh tebang pilih. “Hak perlindungan ruang usaha bagi pedagang legal adalah konsekuensi logis dari kewajiban sewa yang mereka penuhi ke BPKAD. Kita tidak bisa membiarkan bom waktu konflik horizontal ini meledak akibat lambannya mitigasi di lapangan,” ujarnya.
Sambung kata Agus, Atas sengkarutnya perihal Konflik di Pasar Bukak Banteng, LPK-YLDI menyarakan 4 Poin Format Solusi Strategis kepada Pemkot Surabaya, yakni Mendesak BPKAD Surabaya untuk memberikan relaksasi atau pemotongan nilai sewa lahan kepada Koperasi Pasar Bulak Banteng Abadi sebagai kompensasi atas hilangnya potensi pendapatan akibat pembiaran pasar tumpah.
“Menuntut Satpol PP dan Aparatur Kecamatan Kenjeran untuk melakukan sterilisasi pasar tumpah ilegal yang berada di luar pagar wilayah kelola koperasi, sesuai dengan Perda Ketertiban Umum, dan Mendesak Wali Kota Surabaya untuk segera merespons surat permohonan resmi dan mengeluarkan diskresi guna memecah sumbatan birokrasi di Balai Kota.
( Diva )

















