Jaringan TPPO Anak Lampung-Surabaya Terbongkar

oleh -60 Dilihat
oleh
Jaringan TPPO Anak Lampung-Surabaya Terbongkar
Foto ilustrasi: Dugaan Prostitusi Anak di Surabaya, Polda Lampung Tetapkan Perekrut Remaja sebagai Tersangka
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Dugaan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur dan berujung pada eksploitasi seksual di sebuah tempat hiburan malam di Surabaya berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung. Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang remaja berinisial SA (17) sebagai tersangka karena diduga berperan merekrut dua anak perempuan untuk dipekerjakan sebagai terapis plus-plus.

Hasil penyelidikan mengungkap, dua korban berinisial R (14) dan BA (15), warga Lampung, diduga direkrut dengan iming-iming pekerjaan dan penghasilan tinggi. Keduanya kemudian diberangkatkan ke Surabaya pada April 2026 setelah terlebih dahulu dibuatkan dokumen kependudukan yang diduga palsu untuk memuluskan proses perekrutan.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, rombongan berangkat dari Bandar Lampung menggunakan bus pada 11 April 2026 dan tiba di Surabaya sehari kemudian. Setibanya di Kota Pahlawan, kedua korban dibawa ke sebuah apartemen di kawasan Dukuh Pakis untuk menemui seorang pria bernama Febri Ramadhan alias Febra yang disebut bekerja sebagai DJ residen sekaligus diduga menjalankan aktivitas perekrutan terapis di sebuah spa dan tempat hiburan malam.

Penyidik menduga kedua korban selanjutnya ditempatkan di mess karyawan dan dipekerjakan pada usaha hiburan tersebut. Polisi juga menemukan indikasi keterlibatan pihak lain dalam jaringan perekrutan yang saat ini masih dalam proses pendalaman.

Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Timur AKBP Ganis Setyaningrum saat dikonfirmasi menyatakan penanganan perkara sepenuhnya berada di bawah kewenangan Polda Lampung.

“(Diproses) Polda Lampung,” ujarnya singkat.

Saat ditanya mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap pihak manajemen usaha yang disebut dalam perkara tersebut, Ganis belum memberikan keterangan lebih lanjut dan menegaskan proses hukum masih berlangsung.

Sementara itu, Kasat Res PPA dan PPO Polrestabes Surabaya AKBP Melatisari mengaku belum menerima informasi lengkap terkait perkembangan penanganan kasus tersebut di wilayah Jawa Timur.

“Kayaknya ke Polda itu. Aku belum dapat informasi jelas. Hanya informasi-informasi saja. Saya cek dulu ya,” katanya.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengungkapkan, penyelidikan menemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen kependudukan yang digunakan untuk mendukung keberangkatan kedua korban ke Surabaya.

“Sebelum berangkat, kedua korban difoto untuk membuat dokumen kependudukan palsu. Setelah sampai di Surabaya kedua korban dipekerjakan di Gion Spa and Pub Surabaya,” kata Helfi.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban berhasil menghubungi keluarganya di Lampung pada 17 April 2026 dan meminta bantuan untuk dipulangkan. Keluarga kemudian berupaya menghubungi tersangka SA. Namun, berdasarkan laporan yang diterima penyidik, tersangka justru meminta uang sebesar Rp10 juta sebagai syarat pemulangan korban.

Merasa dirugikan dan khawatir terhadap keselamatan anak mereka, keluarga korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Lampung. Berdasarkan hasil penyidikan, SA resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan.

“Untuk tersangka SA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan,” tegas Helfi.

Di sisi lain, dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan penyaluran terapis plus-plus lintas daerah masih menjadi perhatian penyidik. Aparat kepolisian belum mengumumkan adanya tersangka tambahan, namun penyelidikan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh mata rantai dugaan perdagangan orang yang melibatkan anak di bawah umur tersebut.

Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada pihak manajemen Gion Spa and Pub melalui seorang pria yang dikenal dengan sapaan Pak Wong. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi terkait dugaan yang mencuat dalam perkara tersebut.

(Red-Garudasatunews) 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.