Jaringan Sabu Lintas Kota Dibongkar, Tiga Ditangkap

oleh -199 Dilihat
Jaringan Sabu Lintas Kota Dibongkar, Tiga Ditangkap
Anggota Polwan dari Satreskoba Polres Gresik saat menunjukkan barang bukti sabu serta uang jutaan rupiah hasil transaksi
banner 468x60

GRESIK, Garudasatunews.id – Satresnarkoba Polres Gresik membongkar jaringan peredaran sabu lintas kota dan menangkap tiga pengedar asal Surabaya yang menyasar pasar narkoba di wilayah Kabupaten Gresik.

Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan secara berjenjang. Ketiga tersangka diringkus di lokasi berbeda, menandai terputusnya salah satu jalur distribusi sabu dari Surabaya ke Gresik.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sabu seberat total 7,9 gram netto, uang tunai jutaan rupiah hasil transaksi, serta sejumlah barang pendukung kejahatan narkotika.

Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, jaringan ini beroperasi lintas kota dengan Surabaya sebagai basis pemasok.
“Ini bentuk komitmen kami memberantas narkoba hingga ke jaringan teratas. Pengembangan masih terus dilakukan,” tegasnya, Jumat (23/1/2026).

Pengungkapan bermula dari penangkapan CA (27) di depan minimarket Jalan Raya Boboh, Kecamatan Menganti, Gresik. Dari tangan CA, polisi menemukan sabu seberat 0,099 gram. Ia mengaku barang tersebut diperoleh dari GZ melalui perantara AI.

Berdasarkan pengakuan itu, polisi bergerak ke Surabaya dan menangkap AI (47) di rumahnya di Jalan Gadel Tengah, Kecamatan Tandes. Polisi turut menyita sepeda motor yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba serta alat komunikasi.

Pengembangan berlanjut ke lokasi lain di kawasan yang sama. Polisi kemudian meringkus GZ (19), yang diduga kuat sebagai pemasok utama sabu. Dari tangan GZ, ditemukan dua paket sabu seberat 7,884 gram, uang tunai Rp5,4 juta, plastik klip kosong, tas selempang, serta dua unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.

“Seluruh tersangka sudah diamankan di Mapolres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Ahmad Yani.

Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam KUHP dan aturan penyesuaian pidana terbaru. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.