GRESIK, Garudasatunews.id – Pengungkapan jaringan peredaran sabu lintas kota kembali menyorot lemahnya pengawasan distribusi narkotika di wilayah Gresik–Surabaya. Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik membongkar sindikat yang diduga telah beroperasi sejak akhir 2025 dengan pola distribusi terstruktur dan sistematis.
Empat tersangka diamankan dalam operasi beruntun tersebut, masing-masing berinisial FJT (24), AHC (22), DDP (35), dan HVS (35). Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga mengarah pada jaringan yang lebih luas.
Kasus ini terkuak setelah penangkapan FJT di sebuah apartemen kawasan Kebomas pada Selasa (14/4). Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan paket sabu seberat ±0,051 gram. Meski dalam jumlah kecil, temuan ini menjadi pintu masuk pengembangan kasus yang kemudian merambah ke sejumlah titik di Surabaya dan Gresik.
Pengembangan cepat mengarah pada AHC, yang diketahui merupakan residivis kasus penganiayaan. Ia ditangkap di kediamannya di Perumahan Pondok Benowo Indah, Pakal, Surabaya. Dari lokasi tersebut, polisi menyita delapan paket sabu dengan total berat ±1,3 gram serta timbangan digital yang diduga digunakan untuk membagi barang haram tersebut.
Tak berselang lama, petugas kembali menangkap DDP di wilayah Hulaan, Menganti. Tersangka yang juga merupakan residivis kasus narkotika ini kedapatan menyimpan sembilan paket sabu dengan total berat ±1,3 gram, memperkuat dugaan adanya jaringan distribusi berlapis.
Peran kunci dalam jaringan ini diduga dipegang oleh HVS. Ia ditangkap hampir bersamaan di wilayah Menganti dengan barang bukti paling signifikan, yakni tujuh paket sabu dengan berat bruto mencapai ±65,56 gram. Polisi juga mengamankan timbangan elektrik serta kartu debit yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, mengungkapkan bahwa total barang bukti yang disita mencapai ±68,211 gram sabu yang telah dikemas dalam 25 paket siap edar. “Jaringan ini menggunakan modus ranjau dan sistem COD, baik melalui transaksi tunai maupun transfer. Aktivitas mereka terdeteksi berlangsung sejak Desember 2025,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Selain narkotika, aparat turut menyita sejumlah barang pendukung seperti ponsel, timbangan digital, kartu debit, serta uang tunai yang diduga hasil transaksi ilegal. Temuan ini mengindikasikan adanya sistem distribusi yang terorganisir dan memanfaatkan berbagai metode pembayaran untuk menghindari pelacakan.
Keempat tersangka dijerat pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto KUHP terbaru. Ancaman hukuman yang dikenakan berkisar dari pidana penjara jangka panjang hingga hukuman mati, terutama bagi pelaku dengan peran dominan dalam jaringan.
Polres Gresik menegaskan penyidikan belum berhenti. Aparat masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan lebih besar yang terhubung dengan sindikat ini. (Red-Garudasatunews)















