Jam Kerja ASN Lumajang Dipangkas Saat Ramadhan

oleh -143 Dilihat
Jam Kerja ASN Lumajang Dipangkas Saat Ramadhan
Jajaran pegawai Aparatur Sipil Negara Pemkab Lumajang.
banner 468x60

LUMAJANG, Garudasatunews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur, menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Lumajang Nomor 800.1.6.2/4/427.72/2026 yang merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.

Sekretaris Daerah Lumajang Agus Triyono menegaskan, selama Ramadan ASN diwajibkan bekerja selama 32 jam 30 menit per minggu, di luar waktu istirahat. Penyesuaian ini diberikan untuk mendukung kelancaran ibadah puasa tanpa mengganggu pelayanan publik.

“Penetapan jam kerja selama Ramadhan bertujuan agar ASN tetap menjalankan ibadah dengan khusyuk, di saat yang sama juga tetap menjaga profesionalisme dan kualitas pelayanan publik,” ujar Agus, Kamis (12/2/2026).

Ia menjelaskan, pengaturan teknis jam kerja akan disesuaikan dengan sistem kerja masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Untuk perangkat daerah dengan lima hari kerja, jam kerja berlaku pukul 08.00-15.00 WIB pada Senin hingga Kamis, dan Jumat pukul 07.00-11.00 WIB.

Sementara itu, perangkat daerah dengan enam hari kerja akan menerapkan jadwal Senin hingga Sabtu dengan durasi kerja yang juga disesuaikan ketentuan.

Agus memastikan, meski ada pengurangan jam kerja, disiplin ASN tetap diawasi ketat. Presensi kehadiran tetap dilakukan secara daring melalui aplikasi SiPERLU sesuai aturan yang berlaku.

“Presensi melalui aplikasi SiPERLU tetap diberlakukan sesuai ketentuan yang telah berlaku,” tegasnya.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.