SURABAYA, Garudasatunews.id – Pemerintah pusat menetapkan pola kegiatan belajar mengajar selama Ramadhan 2026 melalui rapat tingkat menteri. Kebijakan ini berlaku nasional dengan tiga skema utama, yakni pembelajaran di luar sekolah, pembelajaran tatap muka, dan libur Idul Fitri.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, menyatakan pembelajaran selama Ramadhan diarahkan pada penguatan pendidikan karakter, nilai keagamaan, dan kepedulian sosial, tidak semata mengejar capaian akademik.
Sekolah didorong mengisi kegiatan dengan aktivitas keagamaan dan sosial. Bagi siswa Muslim, kegiatan meliputi tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan pembinaan akhlak. Siswa non-Muslim tetap difasilitasi mengikuti kegiatan sesuai keyakinan masing-masing.
Pemerintah juga mendorong kegiatan sosial seperti berbagi takjil, penyaluran zakat dan donasi, serta lomba keagamaan. Program Ramadhan ramah anak ditekankan melalui pembatasan gawai dan aktivitas kreatif yang membangun karakter.
Berikut jadwal resmi sekolah selama Ramadhan 2026:
Libur awal puasa: 18–20 Februari 2026
Pembelajaran tatap muka: 23 Februari–16 Maret 2026
Libur pasca-Ramadhan/Idul Fitri: 23–27 Maret 2026
Kebijakan ini akan ditindaklanjuti pemerintah daerah melalui aturan teknis sesuai kondisi wilayah masing-masing.
Sejalan dengan itu, Lembaga Falakiyah PBNU merilis data hisab hilal awal Ramadhan 1447 H. Berdasarkan perhitungan 17 Februari 2026, posisi hilal di seluruh Indonesia masih berada di bawah ufuk, dengan ijtimak terjadi pada pukul 19.02 WIB.(Red-Garudasatunews)














