
SIDOARJO, 14 Maret 2026 – garudasatunews.id// Praktisi komunikasi massa sekaligus alumnus STIKOSA AWS angkatan 1994, Nurudin, S.Ikom, menyoroti tajam fenomena maraknya oknum jurnalis yang bertindak layaknya tenaga marketing advertorial di lingkungan kedinasan Kabupaten Sidoarjo.
Praktik ini dinilai mengaburkan batas tegas antara ruang redaksi dan divisi bisnis, yang berpotensi merusak independensi pers daerah secara masif.
Nurudin menegaskan bahwa tupoksi jurnalis adalah mencari dan menyajikan fakta objektif sebagai bentuk kontrol sosial, bukan menawarkan kerja sama iklan atau advertorial kepada instansi pemerintah. “Jurnalis itu agen perubahan sosial untuk masyarakat, bukan agen periklanan yang datang menagih jatah promosi.
Praktik abu-abu ini telah mencoreng marwah profesi kewartawanan yang seharusnya menjadi pilar keempat demokrasi,” tegasnya.
Banyaknya desakan permintaan advertorial dari oknum jurnalis di lapangan kerap membuat pejabat kedinasan di lingkungan Pemkab Sidoarjo merasa tertekan demi menjaga “hubungan baik” dengan media.
Merespons hal tersebut, Nurudin mendorong agar instansi pemerintah lebih tegas membedakan mana permohonan peliputan berita murni dan mana penawaran ruang promosi komersial.
Anggaran publikasi daerah harus disalurkan secara profesional dan transparan melalui pintu resmi divisi bisnis atau marketing perusahaan media, bukan melalui kesepakatan di bawah tangan dengan wartawan peliput.
Lebih lanjut, ia mengimbau seluruh perusahaan pers lokal di Sidoarjo untuk kembali menegakkan aturan dalam manajemen redaksional mereka. Persoalan ini krusial untuk memisahkan urusan kerja jurnalistik dari target-target finansial perusahaan.
Apabila ruang redaksi terus dibebani target iklan dan dijejali konten advertorial yang berkedok berita, kredibilitas media tersebut akan runtuh dan perlahan akan ditinggalkan oleh pembacanya yang semakin kritis. (Fay – Red)

















