Imigrasi Surabaya Kerahkan 400 Mata Digital Awasi WNA

oleh -21 Dilihat
oleh
Imigrasi Surabaya Kerahkan 400 Mata Digital Awasi WNA
Kegiatan sosialisasi APOA bertajuk “Kenali, Laporkan, Awasi” yang digelar di Hotel Mercure Surabaya, Kamis (11/6/2026).
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya memperkuat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) dengan mengoptimalkan penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Hingga pertengahan 2026, sebanyak 400 akun APOA aktif telah beroperasi di berbagai sektor strategis di wilayah Surabaya Raya untuk mendukung sistem pengawasan keimigrasian yang lebih cepat, terintegrasi, dan berbasis pelaporan digital.

Data tersebut terungkap dalam kegiatan sosialisasi APOA bertema “Kenali, Laporkan, Awasi” yang diselenggarakan di Hotel Mercure Surabaya, Kamis (11/6/2026). Kegiatan berlangsung secara hybrid dan diikuti 164 peserta yang berasal dari pengelola hotel, apartemen, rumah kost, homestay, losmen, mess perusahaan, perguruan tinggi, yayasan pendidikan, perusahaan, serta instansi terkait di wilayah kerja Kantor Imigrasi Surabaya.

Wilayah pengawasan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mencakup Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, dan Kota Mojokerto. Keberadaan ratusan akun APOA tersebut menjadi bagian dari jaringan pelaporan yang memungkinkan petugas memperoleh informasi keberadaan orang asing secara lebih cepat melalui sistem digital yang terhubung dengan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Dodi Gunawan Ciptadi, menegaskan bahwa meningkatnya mobilitas warga negara asing di kawasan Surabaya Raya menuntut pola pengawasan yang lebih adaptif dan melibatkan partisipasi berbagai pihak.

“Pelaporan melalui APOA bukan semata-mata kewajiban administratif, melainkan bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara. Keberadaan orang asing yang tinggal atau menginap pada penyedia akomodasi merupakan informasi penting yang menjadi bagian dari sistem pengawasan keimigrasian,” ujar Dodi.

Menurutnya, keterlibatan pengelola akomodasi dan masyarakat menjadi faktor penting dalam mendukung efektivitas pengawasan orang asing. Melalui sistem pelaporan digital, data keberadaan WNA dapat diterima secara real time sehingga memudahkan proses pemantauan dan penanganan apabila ditemukan dugaan pelanggaran keimigrasian.

Dalam sosialisasi tersebut, peserta memperoleh pembekalan teknis mengenai tata cara penggunaan APOA yang disampaikan Analis Keimigrasian Ahli Madya Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, A. Anton Purnomo Hadi. Materi meliputi prosedur pelaporan, pemanfaatan fitur aplikasi, hingga kewajiban hukum pelaporan keberadaan orang asing.

Imigrasi Surabaya juga mengingatkan bahwa kewajiban pelaporan keberadaan WNA telah diatur dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketentuan tersebut mewajibkan pemilik maupun pengelola tempat penginapan melaporkan keberadaan orang asing yang menginap di lokasi mereka.

Pejabat imigrasi menegaskan, pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 117 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp25 juta.

Kegiatan sosialisasi turut menghadirkan Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Muda Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur, Widyarini Sistarukmi Ira. Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya akurasi data keberadaan orang asing untuk mendukung pengembangan sektor pariwisata serta penyusunan kebijakan berbasis data.

Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai masukan dari peserta terkait implementasi pelaporan di lapangan, termasuk kendala teknis dan prosedural yang masih dihadapi sejumlah pengelola akomodasi.

Sebagai bentuk apresiasi, Kantor Imigrasi Surabaya memberikan penghargaan kepada delapan pengelola hunian yang dinilai paling konsisten dan disiplin dalam melakukan pelaporan melalui APOA. Penghargaan tersebut diberikan kepada The Southern Hotel Surabaya, Hotel Majapahit Surabaya, Hotel Swiss-Belinn Tunjungan, PT New Asia International, PT Merit Technology and Innovation Indonesia, Apartemen Puncak Marina, Yayasan Pendidikan Amanatul Ummah Universitas KH Abdul Chalim, serta Rumah Kost Cove Zeidan House.

Usai sosialisasi, kegiatan dilanjutkan dengan bimbingan teknis dan coaching clinic guna meningkatkan pemahaman peserta terhadap penggunaan aplikasi sekaligus menyelesaikan berbagai kendala operasional yang muncul dalam proses pelaporan.

Imigrasi Surabaya menilai sinergi antara pemerintah, pelaku usaha akomodasi, lembaga pendidikan, perusahaan, dan masyarakat menjadi elemen penting dalam membangun sistem pengawasan orang asing yang lebih efektif, akurat, dan terintegrasi di wilayah Surabaya Raya. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat fungsi pengawasan keimigrasian di tengah meningkatnya mobilitas warga negara asing di Jawa Timur.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.