Imigrasi Blitar Perketat Pencegahan TPPO di Desa

oleh -21 Dilihat
oleh
Imigrasi Blitar Perketat Pencegahan TPPO di Desa
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar terus memperkuat edukasi keimigrasian hingga tingkat desa melalui program Imigrasi Masuk Desa yang kali ini digelar di Kantor Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, Kamis (18/6/2026).
banner 468x60

BLITAR, Garudasatunews.id – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar memperkuat langkah pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), serta pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) melalui program Imigrasi Masuk Desa yang digelar di Kantor Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, Kamis (18/6/2026).

Program bertema Sinergi Imigrasi, Imigrasi untuk Rakyat tersebut diikuti sekitar 130 peserta yang terdiri dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), kepala desa se-Kecamatan Wonodadi, perwakilan masyarakat, serta jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur dan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Aditya Nursanto, mengatakan penguatan edukasi hingga tingkat desa menjadi bagian dari strategi pencegahan terhadap potensi kejahatan transnasional yang masih mengancam masyarakat, khususnya praktik perdagangan orang dan penyelundupan manusia.

Menurut Aditya, masyarakat perlu memahami berbagai modus perekrutan tenaga kerja nonprosedural yang kerap menjadi pintu masuk terjadinya TPPO. Karena itu, pemerintah desa dan masyarakat dinilai memiliki posisi strategis dalam mendeteksi indikasi awal serta melaporkan dugaan pelanggaran kepada instansi berwenang.

“Melalui program Imigrasi Masuk Desa, kami ingin memastikan masyarakat memperoleh informasi keimigrasian yang benar sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik TPPO dan TPPM yang masih menjadi ancaman di berbagai daerah,” ujar Aditya.

Dalam kegiatan tersebut, petugas juga memperkenalkan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), platform resmi Direktorat Jenderal Imigrasi yang digunakan untuk mendukung pendataan serta pelaporan keberadaan dan aktivitas WNA di suatu wilayah.

Masyarakat diimbau memanfaatkan saluran pelaporan resmi apabila menemukan dugaan pelanggaran aturan keimigrasian atau aktivitas WNA yang dinilai mencurigakan, sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain sosialisasi, Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) disebut turut menjalankan fungsi pengawasan keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan hingga tingkat desa.

Selama kegiatan berlangsung, peserta juga memanfaatkan sesi dialog untuk memperoleh informasi mengenai prosedur pembuatan paspor, mekanisme bekerja ke luar negeri secara resmi, serta tata cara pelaporan apabila menemukan dugaan praktik perdagangan orang di lingkungan sekitar.

Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar turut menyalurkan bantuan sosial berupa paket sembako kepada masyarakat. Menurut Aditya, kegiatan sosial tersebut merupakan bentuk kepedulian institusi sekaligus upaya mempererat hubungan antara Imigrasi dan masyarakat.

Program Imigrasi Masuk Desa diharapkan mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan TPPO, pengawasan terhadap keberadaan WNA, serta mendukung terciptanya lingkungan yang aman melalui sinergi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Red-Garudasatunews)*

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.