Honorer SDN 3 Bantaran Diduga Dibacok, Polisi Dalami Motif

oleh -34 Dilihat
oleh
Honorer SDN 3 Bantaran Diduga Dibacok, Polisi Dalami Motif
Honorer SDN 3 Bantaran Diduga Dibacok, Polisi Dalami Motif
banner 468x60

PROBOLINGGO, Garudasatunews.id – Seorang tenaga honorer di SDN 3 Bantaran, Kabupaten Probolinggo, diduga menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam di dalam ruang guru pada Sabtu (18/7/2026). Peristiwa yang terjadi di lingkungan pendidikan tersebut kini masih dalam penanganan aparat kepolisian untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi maupun motif dugaan tindak pidana tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban berinisial N (32) mengalami luka robek pada bahu kanan setelah diduga diserang menggunakan celurit oleh seorang pria berinisial M (62), warga Desa Bantaran. Kejadian dilaporkan berlangsung sekitar pukul 09.55 WIB di SDN 3 Bantaran, Dusun Timur Curah, Desa Bantaran, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo.

Kapolsek Bantaran AKP Agus Eko W. Ido membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut. Dari hasil penyelidikan awal, korban mengalami luka akibat sabetan senjata tajam dan telah mendapatkan penanganan medis.

“Korban mengalami luka robek pada bahu kanan akibat sabetan senjata tajam dan harus menjalani tindakan medis dengan delapan jahitan,” ujar AKP Agus Eko, Senin (20/7/2026).

Peristiwa yang diduga terjadi di dalam ruang guru itu memunculkan perhatian masyarakat karena berlangsung di kawasan sekolah yang seharusnya menjadi lingkungan aman bagi tenaga pendidik, peserta didik, maupun seluruh warga sekolah. Aparat kepolisian juga mendalami bagaimana senjata tajam diduga dapat dibawa masuk hingga ke area sekolah.

Hingga saat ini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari sejumlah pihak untuk memastikan rangkaian kejadian secara utuh. Polisi belum menyampaikan kesimpulan mengenai motif dugaan penyerangan dan menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah.

Kasus tersebut telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/15/VII/2026/SPKT/Sek Bantaran/Res Probolinggo tertanggal 18 Juli 2026. Dalam proses penyidikan, kepolisian menerapkan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap terduga pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sejumlah langkah penyidikan telah dilakukan, antara lain olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan korban, pemeriksaan saksi-saksi, permintaan visum et repertum, serta pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Penyidik juga terus melengkapi administrasi dan berkas perkara sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

Pemberitaan ini disusun dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, memperhatikan prinsip keterbukaan informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, serta mematuhi Pedoman Pemberitaan Ramah Anak Dewan Pers dengan tidak mengungkap identitas peserta didik maupun informasi yang berpotensi merugikan hak anak.

Polisi memastikan penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pendalaman terhadap fakta-fakta lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Masyarakat diimbau menunggu hasil penyidikan resmi agar informasi yang beredar tetap berdasarkan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

(Red-Garudasatunews)*

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.