Hendak Tutup Warung, Penjual Sate di Blitar Diserang

oleh -30 Dilihat
oleh
Hendak Tutup Warung, Penjual Sate di Blitar Diserang
Penjual sate di Blitar terluka usai ditusuk warga Pasuruan.
banner 468x60

BLITAR, Garudasatunews.id – Seorang pemilik warung sate berinisial AK (69) menjadi korban dugaan penganiayaan saat hendak menutup tempat usahanya di Jalan Penataran, Desa Tawangsari, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Korban mengalami luka pada bagian leher dan kepala setelah diduga diserang seorang pria berinisial MS (27), warga Pasuruan.

Peristiwa tersebut terjadi ketika korban tengah membereskan perabotan warung karena hendak mengakhiri aktivitas jualan dan pulang. Pada saat bersamaan, MS datang dan sempat menanyakan kabar anak korban.

Percakapan tersebut kemudian berkembang menjadi kesalahpahaman dan cekcok. Situasi yang semula berlangsung di lingkungan warung itu akhirnya berujung pada dugaan kekerasan terhadap korban.

Kasi Humas Polres Blitar membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut. Petugas kepolisian kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan dan mengumpulkan informasi terkait kejadian.

Korban mengalami luka robek pada bagian leher sebelah kanan serta bagian kepala. Setelah kejadian, korban mendapat penanganan medis di rumah sakit.

Sementara itu, MS telah diamankan polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami rangkaian kejadian, termasuk pemicu cekcok dan dugaan penggunaan senjata tajam dalam insiden tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena kekerasan terjadi ketika korban sedang menjalankan aktivitas rutin menutup usaha pada malam hari. Dari sisi penegakan hukum, pemeriksaan terhadap saksi dan pihak-pihak terkait penting dilakukan untuk memastikan kronologi secara utuh serta mengungkap motif sebenarnya.

Polisi juga perlu memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh selama penyelidikan. Status seseorang sebagai terduga pelaku tidak serta-merta menggantikan prinsip praduga tak bersalah sebelum proses hukum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Hingga laporan ini disusun, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana tersebut. Informasi mengenai motif dan rangkaian kejadian selanjutnya masih menunggu hasil pemeriksaan kepolisian.

(Red-Garudasatunews) 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.