JOMBANG, Garudasatunews.id – Pengasuh Pesantren Tebuireng, KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin, menegaskan bahwa Nahdlatul Ulama (NU) sejak awal berdirinya dibangun di atas fondasi nilai, tradisi keilmuan, dan pengabdian kepada umat, bukan untuk kepentingan kekuasaan. Penegasan tersebut disampaikan dalam Halaqah Kebangsaan dan Qanun Asasi yang digelar Ikatan Alumni Pesantren Tebuireng (Ikapete) di Gedung MPR RI, Jakarta, Sabtu (8/8/2026).
Dalam forum yang dihadiri sekitar 1.200 peserta dari unsur Ikapete, PCNU, PWNU berbagai daerah, serta sejumlah instansi pemerintah, Gus Kikin mengingatkan pentingnya mengembalikan orientasi perjuangan NU pada nilai-nilai dasar yang diwariskan para pendiri organisasi.
“NU sejak awal dibangun oleh nilai, bukan oleh kekuasaan,” tegas Gus Kikin sebagaimana dikutip dari Tebuireng Online.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan dalam pembahasan aktualisasi nilai-nilai Qanun Asasi untuk memperkuat etika organisasi, kepemimpinan, serta implementasi Empat Pilar Kebangsaan menuju Indonesia Emas 2045.
Menurut Gus Kikin, Qanun Asasi tidak dapat dipahami semata sebagai dokumen organisasi. Dokumen tersebut merupakan kerangka nilai yang menjadi pedoman berpikir, menjalankan kepemimpinan, menjaga tradisi keilmuan, serta mengarahkan pengabdian kepada agama, umat, bangsa, dan kemanusiaan.
Ia menjelaskan, lahirnya Qanun Asasi tidak terlepas dari kegelisahan para pendiri NU terhadap berbagai persoalan umat pada masa awal berdirinya organisasi. Saat itu, umat menghadapi tantangan berupa perpecahan, tekanan kolonialisme, perkembangan arus modernisme, hingga melemahnya peran kepemimpinan ulama.
Dari perspektif historis tersebut, Gus Kikin menilai NU sejak awal tidak dirancang sekadar sebagai wadah organisasi, melainkan sebagai gerakan keagamaan yang memiliki paradigma berpikir, sistem kepemimpinan ulama, budaya organisasi, tradisi keilmuan, ukhuwah, serta orientasi pengabdian yang jelas.
Dalam paparannya, Gus Kikin menyebut sedikitnya terdapat enam pilar utama yang harus terus dijaga dan dihidupkan dalam tubuh NU, yakni paradigma berpikir, kepemimpinan ulama, budaya organisasi, tradisi keilmuan, ukhuwah, dan pengabdian.
Ia menegaskan bahwa kepemimpinan di lingkungan NU harus berlandaskan amanah dan kemaslahatan. Jabatan tidak boleh menjadi tujuan utama, sementara kekuasaan dan politik harus ditempatkan sebagai instrumen untuk menghadirkan manfaat bagi masyarakat luas.
“Qanun Asasi harus menjadi rem sekaligus kompas: rem agar NU tidak terseret pragmatisme kekuasaan dan kompas agar perjuangan tetap berada pada arah yang diwariskan para muassis,” ujar Gus Kikin.
Dari sudut pandang penguatan tata kelola organisasi, pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa nilai-nilai dasar organisasi memiliki fungsi strategis dalam menjaga arah perjuangan di tengah dinamika sosial, politik, dan perkembangan zaman yang terus berubah.
Gus Kikin juga menegaskan bahwa kembali kepada Qanun Asasi bukan berarti membawa NU kembali ke masa lalu. Sebaliknya, nilai-nilai yang diwariskan para pendiri harus terus diterjemahkan secara kontekstual agar mampu menjawab tantangan zaman yang semakin kompleks.
Menurutnya, penguatan nilai Qanun Asasi menjadi faktor penting agar perjalanan organisasi tetap memiliki arah yang jelas dalam memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat dan negara.
“NU bukan sekadar organisasi yang memiliki sejarah panjang. NU adalah amanah sejarah. Amanah itu akan tetap hidup apabila generasi hari ini tidak hanya mewarisi nama besar NU, tetapi juga memahami, menghidupkan, dan menerjemahkan nilai-nilai yang menjadi alasan NU didirikan,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Gus Kikin berharap pemahaman mendalam terhadap Qanun Asasi dapat melahirkan pengurus yang menjadikan khidmah atau pengabdian sebagai orientasi utama dalam menjalankan amanah organisasi.
“Sebagaimana semboyan khairunnas anfa’uhum linnas, sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya, maka tujuan seluruh pengurus adalah kebermanfaatan bagi umat sehingga tercipta bangsa Indonesia yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur,” pungkasnya.
Selain menjadi forum diskusi kebangsaan, kegiatan tersebut juga dirangkai dengan peluncuran tiga buku terkait Qanun Asasi, yaitu Transformasi Nilai-Nilai Qanun Asasi NU karya Nyai Hj Lelly Lailiyah Hakim, serta Syarah Kitab Al-Qanun Al-Asasi dan Terjemah Al-Qanun Al-Asasi karya KH Abdul Hakim Mahfudz. Peluncuran buku tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman dan internalisasi nilai-nilai perjuangan NU di kalangan generasi penerus organisasi.
(Red-Garudasatunews)














