Gus Ipul Sanksi ASN Kemensos Terlibat Judi Online

oleh -29 Dilihat
oleh
Gus Ipul Sanksi ASN Kemensos Terlibat Judi Online
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pegawai di lingkungan Kementerian Sosial yang terlibat judi online (judol) berupa hukuman disiplin tingkat ringan, sedang, hingga berat.
banner 468x60

JAKARTA, Garudasatunews.id – Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjatuhkan sanksi disiplin terhadap pegawai di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) yang terindikasi terlibat judi online (judol). Sanksi diberikan secara berjenjang, mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang hingga berat berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi.

Kebijakan tersebut disampaikan Gus Ipul dalam konferensi pers di Kantor Kemensos, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Langkah ini menjadi tindak lanjut atas data yang sebelumnya diterima Kemensos dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai pegawai yang terindikasi melakukan aktivitas judi online.

Berdasarkan pendalaman terhadap sekitar 1.900 pegawai Kemensos, sebanyak 719 orang masuk kategori pelanggaran disiplin ringan, 561 orang kategori sedang, dan 620 orang kategori berat. Penjatuhan sanksi dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat pelanggaran masing-masing pegawai.

Gus Ipul menjelaskan, tingkat hukuman tidak ditentukan semata-mata berdasarkan adanya indikasi transaksi. Intensitas aktivitas judi online, jumlah uang yang digunakan, serta apakah aktivitas tersebut dilakukan saat jam kerja menjadi sejumlah pertimbangan dalam menentukan sanksi.

Untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), hukuman disiplin ringan dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Pada tingkat sedang, sanksi dapat berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam, sembilan atau 12 bulan.

Sementara untuk pelanggaran berat, PPPK dapat dikenai pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Adapun bagi pegawai negeri sipil (PNS), sanksi berat dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Dari hasil klarifikasi yang telah dilakukan, Kemensos telah menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada satu orang PNS yang terindikasi terlibat judol. Hukuman berupa pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 11/MS/KP.06.08/9/2026.

Kasus ini sekaligus menyoroti persoalan disiplin dan integritas aparatur di lingkungan kementerian yang memiliki mandat besar dalam penyelenggaraan pelayanan sosial. Sebelumnya, Gus Ipul telah menegaskan bahwa judi online bukan sekadar persoalan pribadi karena dapat berdampak terhadap keluarga, kinerja dan kondisi keuangan pegawai.

Gus Ipul menegaskan Kemensos akan memperkuat pengawasan internal dan tidak akan ragu menjatuhkan tindakan tegas yang terukur terhadap pegawai yang melanggar sumpah jabatan, ketentuan maupun kode etik.

Penerapan sanksi tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh jajaran Kemensos agar menjaga integritas serta menjalankan tugas secara profesional. Penindakan juga dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap masing-masing pegawai, sehingga status “terindikasi” tidak serta-merta disamakan dengan telah terbukti melakukan pelanggaran.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.