Gus An’im Soroti Penundaan Wajib Halal hingga 2028

oleh -37 Dilihat
oleh
Gus An’im Soroti Penundaan Wajib Halal hingga 2028
Gus An’im Soroti Penundaan Wajib Halal hingga 2028
banner 468x60

KEDIRI, Garudasatunews.id – Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), KH. An’im Falachuddin Mahrus, M.Pd., menyoroti penundaan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah kategori produk hingga 2028. Ia meminta penguatan literasi halal dan pengawasan terhadap peredaran produk di masyarakat tidak ikut tertunda meskipun pemerintah memberikan tambahan waktu bagi pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan sertifikasi halal.

Sorotan tersebut disampaikan dalam kegiatan literasi halal bertajuk Literasi Halal bagi Masyarakat dalam Mewujudkan Ekosistem Halal Nasional yang digelar di Kampus Universitas Islam Tribakti (UIT) Lirboyo, Kota Kediri. Kegiatan tersebut melibatkan ratusan pelaku usaha, khususnya sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kegiatan ini menghadirkan Kasubdit Kemitraan dan Kerja Sama Dalam Negeri, Kusnanto, sebagai narasumber untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya sertifikasi halal, perlindungan konsumen, serta ketentuan peredaran produk halal dan nonhalal.

Literasi Halal dan Perlindungan Konsumen

KH. An’im Falachuddin Mahrus menegaskan, sosialisasi literasi halal menjadi langkah penting untuk meningkatkan kesadaran pelaku UMKM agar memiliki kemauan dan kemampuan mengurus sertifikasi halal bagi produk yang dihasilkan.

Menurutnya, sertifikasi halal bukan sekadar pemenuhan persyaratan administratif, melainkan bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada konsumen muslim sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk lokal.

Kerja sama Komisi VIII DPR RI dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) diharapkan mampu memperkuat ekosistem halal nasional. Dengan demikian, produk UMKM Indonesia memiliki daya saing lebih kuat dan mampu menghadapi persaingan dengan produk impor.

Penundaan 2028 Jangan Melemahkan Pengawasan

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian KH. An’im adalah perubahan jadwal pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah kategori produk yang semula ditargetkan pada 2026 menjadi 2028.

Ia mengingatkan BPJPH agar tetap memperkuat komitmen, koordinasi, dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum serta lembaga terkait. Pengawasan terhadap peredaran produk yang tidak halal maupun produk yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat harus tetap berjalan.

Persoalan ini menjadi penting karena penundaan tenggat sertifikasi tidak boleh dimaknai sebagai berkurangnya tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan kepada konsumen.

Produk Nonhalal Tetap Boleh Beredar, Asalkan Transparan

Sementara itu, Kusnanto menjelaskan bahwa ketentuan sertifikasi halal tidak berarti seluruh produk yang beredar di Indonesia harus berstatus halal. Produk nonhalal tetap diperbolehkan beredar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan kewajiban mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas pada kemasan atau produknya.

Ketentuan tersebut menjadi bagian penting dari perlindungan konsumen agar masyarakat memperoleh informasi yang benar sebelum membeli dan menggunakan suatu produk.

Kusnanto juga menyoroti masih rendahnya kesadaran sebagian masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya sertifikasi halal. Kondisi tersebut dapat menjadi hambatan bagi UMKM dalam meningkatkan kepercayaan konsumen maupun memperluas jangkauan pemasaran, termasuk memasuki pasar ekspor.

Pengawasan Publik dan Daya Saing UMKM

Melalui kegiatan literasi halal di UIT Lirboyo, masyarakat dan pelaku usaha didorong lebih aktif memahami ketentuan jaminan produk halal. Masyarakat juga diimbau melaporkan melalui saluran resmi BPJPH apabila menemukan produk yang tidak memenuhi ketentuan pencantuman informasi kehalalan.

Penguatan literasi, transparansi informasi, serta pengawasan menjadi elemen penting dalam membangun ekosistem halal nasional yang memberikan kepastian bagi konsumen dan pelaku usaha.

Dengan demikian, penyesuaian tenggat sertifikasi hingga 2028 diharapkan menjadi kesempatan untuk memperbaiki kesiapan pelaku usaha, bukan alasan untuk mengendurkan edukasi, pengawasan, dan perlindungan konsumen.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.