GP Ansor Desak Penertiban Miras dan Prostitusi

oleh -33 Dilihat
oleh
GP Ansor Desak Penertiban Miras dan Prostitusi
GP Ansor dan Banser Kabupaten Sidoarjo Gelar Apel Siaga
banner 468x60

SIDOARJO, Garudasatunews.id – Puluhan anggota Gerakan Pemuda (GP) Ansor dan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kabupaten Sidoarjo menggelar apel siaga sekaligus menyampaikan pernyataan sikap menolak peredaran minuman keras (miras) dan praktik prostitusi di Kabupaten Sidoarjo, Selasa (28/7/2026). Aksi tersebut juga menjadi bentuk desakan kepada pemerintah daerah agar segera mengambil langkah konkret dalam menindak dugaan pelanggaran yang dinilai meresahkan masyarakat.

Kegiatan dipimpin langsung Ketua PC GP Ansor Sidoarjo, Choirul Mu’minin, dan dipusatkan di Posko Forum Peduli Sarirogo (FORpis) yang berada di kawasan Ruko Citra City, Sarirogo, Kecamatan Sidoarjo. Sebelum menyampaikan aspirasi, peserta menggelar istighotsah atau doa bersama sebagai bentuk ikhtiar agar upaya pemberantasan penyakit masyarakat mendapat dukungan seluruh elemen.

Usai doa bersama, massa GP Ansor dan Banser melakukan long march menuju outlet penjualan minuman beralkohol “Pendekar Bottle” yang berada tidak jauh dari lokasi posko. Aksi berlangsung sebagai penyampaian aspirasi secara terbuka terkait kekhawatiran terhadap dugaan maraknya peredaran miras dan praktik prostitusi di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Ketua PC GP Ansor Sidoarjo Choirul Mu’minin mengatakan aksi tersebut dilandasi kegelisahan kader Ansor dan Banser terhadap berbagai persoalan sosial yang dinilai semakin meningkat, mulai dari peredaran miras, praktik prostitusi, hingga dampak sosial yang disebut berkaitan dengan meningkatnya penyebaran HIV/AIDS di Kabupaten Sidoarjo.

Menurutnya, pihaknya menerima informasi mengenai sedikitnya 16 outlet atau toko penjual minuman keras yang diduga belum mengantongi perizinan. Atas dasar itu, GP Ansor mengajak seluruh kader maupun masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran hukum maupun administrasi kepada instansi berwenang.

“Aksi ini adalah sebagai wujud kegelisahan sahabat-sahabat Ansor dan Banser terkait peredaran miras, penyebaran HIV/AIDS, dan prostitusi yang semakin marak di Kabupaten Sidoarjo. Kehadiran kami juga sebagai bentuk dukungan kepada teman-teman FORpis yang sudah beberapa hari berjaga di lokasi ini,” ujar Choirul Mu’minin.

Selain menyoroti dugaan peredaran miras tanpa izin, Choirul juga menilai keberadaan outlet “Pendekar Bottle” berada di lokasi yang berdekatan dengan lembaga pendidikan. Ia menyampaikan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, tempat penjualan minuman beralkohol yang memiliki izin pun tidak diperbolehkan berada di sekitar sekolah, rumah sakit maupun tempat ibadah. Karena itu, ia meminta pemerintah melakukan verifikasi terhadap legalitas dan lokasi operasional usaha tersebut sesuai peraturan perundang-undangan.

GP Ansor juga mengaku memperoleh laporan dari masyarakat terkait dugaan peredaran minuman keras yang disebut telah menyasar kalangan pelajar. Informasi tersebut, menurut Choirul, perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan pemerintah daerah melalui proses verifikasi serta penindakan sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

“Kami menerima laporan adanya pelajar yang membeli miras dengan kemasan plastik. Ini sangat memprihatinkan dan tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.

Sebagai organisasi kepemudaan, GP Ansor dan Banser menyatakan mendukung komitmen Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sidoarjo dalam memberantas peredaran miras dan praktik prostitusi. Namun, mereka berharap komitmen tersebut diwujudkan melalui langkah nyata di lapangan agar memberikan kepastian kepada masyarakat.

Choirul juga menyinggung adanya informasi mengenai kebocoran rencana inspeksi mendadak terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi. Menurutnya, apabila informasi tersebut benar, maka kondisi itu berpotensi menghambat efektivitas penegakan hukum. Karena itu, ia meminta seluruh pihak menjaga integritas dalam proses pengawasan dan penindakan.

Sebagai bentuk tindak lanjut, GP Ansor dan Banser memberikan tenggat waktu selama 7×24 jam kepada pemerintah daerah beserta seluruh pemangku kepentingan untuk menunjukkan langkah konkret dalam menindak dugaan pelanggaran yang menjadi perhatian masyarakat. Mereka menyatakan akan terus melakukan gerakan sosial dan penyampaian aspirasi secara damai apabila belum terdapat tindakan nyata, termasuk di sejumlah wilayah lain seperti Porong dan Jabon yang dinilai juga memerlukan perhatian terhadap dugaan peredaran minuman keras.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pemerintah daerah maupun pihak pengelola outlet yang disebut dalam aksi terkait berbagai tuntutan dan dugaan yang disampaikan massa. Sesuai prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ruang hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka bagi seluruh pihak terkait. Pemberitaan ini juga disusun dengan memperhatikan perlindungan terhadap anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak Dewan Pers.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.