GMNI Soroti Mandeknya Perda Disabilitas Jember

oleh -49 Dilihat
oleh
GMNI Soroti Mandeknya Perda Disabilitas Jember
Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Jember, Jawa Timur, menilai Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas selama ini gagal dilaksanakan
banner 468x60

JEMBER, Garudasatunews.id – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Jember menilai Pemerintah Kabupaten Jember gagal menjalankan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Kritik tersebut disampaikan menyusul minimnya implementasi kebijakan yang dinilai belum menyentuh kebutuhan dasar penyandang disabilitas di berbagai sektor.

Ketua GMNI Jember, Abdul Aziz Al Fazri, menegaskan pemerintah terkesan hanya berhenti pada pembentukan regulasi tanpa langkah konkret dalam pelaksanaan di lapangan.

“Negara seolah hanya sibuk memproduksi regulasi tanpa keseriusan untuk menegakkannya,” ujar Aziz, Selasa (26/5/2026).

Menurut Aziz, kegagalan implementasi perda terlihat dari belum terciptanya sistem ketenagakerjaan yang inklusif bagi penyandang disabilitas. Ia menilai dunia kerja di Jember masih menjadi ruang tertutup yang sulit diakses kelompok disabilitas meski perda telah berlaku hampir sepuluh tahun.

“Tidak terlihat adanya perubahan signifikan dalam struktur ketenagakerjaan yang inklusif. Dunia kerja di Jember masih menjadi ruang eksklusif bagi penyandang disabilitas,” katanya.

GMNI juga menyoroti lemahnya fungsi Unit Layanan Disabilitas (ULD) di Jember. Anggaran sebesar Rp100 juta yang dialokasikan pada 2025 disebut telah dipangkas habis, sehingga memperburuk pelayanan pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas.

“Kondisi ini menunjukkan rendahnya keberpihakan Pemerintah Kabupaten Jember terhadap penguatan layanan dasar bagi penyandang disabilitas,” tegas Aziz.

Selain itu, GMNI menilai Pemkab Jember lalai karena hingga kini belum membentuk Komisi Daerah Disabilitas, padahal lembaga tersebut seharusnya dibentuk maksimal dua tahun setelah perda disahkan.

Menurut Aziz, keberadaan komisi itu sangat penting sebagai wadah pengaduan, penyalur aspirasi, pemberi rekomendasi kebijakan, hingga pengawas pelaksanaan perlindungan hak penyandang disabilitas.

“Ketiadaan lembaga ini semakin memperlihatkan lemahnya keseriusan Pemerintah Kabupaten Jember dalam menjalankan amanat perlindungan terhadap kelompok rentan,” ujarnya.

GMNI menilai mandeknya implementasi Perda Disabilitas menjadi bukti nyata adanya pengabaian terhadap hak-hak penyandang disabilitas di Jember.

Atas kondisi tersebut, GMNI Jember melayangkan tujuh tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Jember dan DPRD Jember. Di antaranya mendesak implementasi konkret Perda Nomor 7 Tahun 2016, evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah, hingga penyediaan kuota khusus tenaga kerja disabilitas di seluruh lembaga pemerintahan.

GMNI juga meminta Dinas Tenaga Kerja melakukan audit terbuka terhadap perusahaan yang belum memenuhi kuota pekerja disabilitas serta mendesak pemberian sanksi tegas kepada institusi maupun perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut.

Selain itu, GMNI mendesak percepatan pembentukan Komisi Daerah Disabilitas serta penguatan Unit Layanan Disabilitas di Kabupaten Jember guna memastikan hak pendidikan, pekerjaan, aksesibilitas, pelayanan publik, kesejahteraan sosial, perlindungan hukum, hingga bebas dari diskriminasi benar-benar terpenuhi bagi penyandang disabilitas.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.