Gerindra Sidoarjo Tolak Alih Fungsi Hutan Kota untuk Akses Apartemen

oleh -27 Dilihat
oleh
Gerindra dan Forkopimda Jombang Gelar Aksi Bersih Tirta Wisata
Gerindra dan Forkopimda Jombang Gelar Aksi Bersih Tirta Wisata
banner 468x60

SIDOARJO, Garudasatunews.id – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Sidoarjo menolak rencana alih fungsi Hutan Kota Delta Putri di Jalan Pahlawan, Sidoarjo, menjadi akses jalan komersial menuju proyek apartemen. Gerindra mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo mengevaluasi perizinan dan mencabut izin yang memungkinkan perubahan fungsi kawasan ruang terbuka hijau (RTH) tersebut.

Sikap penolakan itu disampaikan anggota Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo dari Fraksi Gerindra, Achmad Muzayin Syafrial, pada Jumat (17/10/2026). Ia menegaskan bahwa keberadaan hutan kota sebagai kawasan penghijauan dan ruang publik tidak semestinya dikorbankan demi kepentingan komersial.

Menurut Muzayin, Hutan Kota Delta Putri memiliki fungsi ekologis penting bagi masyarakat perkotaan. Karena itu, rencana pemanfaatan kawasan tersebut sebagai akses menuju properti komersial perlu ditinjau secara menyeluruh, terutama terkait dasar hukum, perizinan, dan kesesuaiannya dengan tata ruang.

“Tidak ada alasan apa pun untuk mengalihfungsikannya bagi kepentingan komersial,” tegas Muzayin.

Gerindra Desak Evaluasi dan Pencabutan Izin

Fraksi Gerindra meminta Pemkab Sidoarjo melakukan evaluasi terhadap seluruh dokumen perizinan yang berkaitan dengan rencana pembangunan akses apartemen tersebut. Jika izin telah diterbitkan dan dinilai bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, Gerindra mendesak pemerintah mengambil langkah tegas, termasuk pencabutan izin sesuai mekanisme hukum.

Muzayin menilai, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut pembangunan infrastruktur, melainkan juga perlindungan aset publik dan keberlanjutan lingkungan perkotaan. Pemanfaatan kawasan hijau untuk mendukung kegiatan bisnis, menurutnya, harus memiliki dasar hukum yang jelas serta tidak mengabaikan kepentingan masyarakat luas.

Gerindra menyatakan akan mengawal persoalan tersebut melalui kajian terhadap regulasi perizinan dan ketentuan tata ruang. Partai itu juga menegaskan komitmennya untuk mempertahankan ruang terbuka hijau di wilayah perkotaan Sidoarjo.

Status Kawasan Hijau Menjadi Sorotan

Polemik rencana alih fungsi Hutan Kota Delta Putri menempatkan perlindungan ruang terbuka hijau sebagai salah satu persoalan penting dalam pembangunan daerah. Hutan kota memiliki fungsi ekologis, antara lain membantu menjaga kualitas udara, mengurangi dampak panas perkotaan, serta mendukung penyerapan air.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo juga menegaskan bahwa Hutan Kota Delta Putri harus dipertahankan sesuai peruntukannya sebagai ruang terbuka hijau. Penegasan tersebut memperkuat pentingnya pengawasan terhadap setiap rencana pemanfaatan kawasan agar tidak menghilangkan fungsi lingkungan yang telah ditetapkan.

Di tengah perkembangan pembangunan properti, pemerintah daerah dituntut memastikan bahwa setiap keputusan terkait penggunaan lahan berjalan sesuai aturan dan mempertimbangkan kepentingan publik.

Transparansi Perizinan Diperlukan

Perkembangan persoalan ini memerlukan penjelasan terbuka dari Pemkab Sidoarjo mengenai status lahan, dasar penerbitan izin, serta kesesuaian rencana akses apartemen dengan dokumen tata ruang yang berlaku.

Transparansi tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui apakah rencana pembangunan telah memenuhi persyaratan hukum dan lingkungan. Pemeriksaan dokumen perizinan serta penjelasan dari instansi berwenang juga diperlukan untuk menghindari kesimpangsiuran informasi.

Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak pengembang maupun Pemkab Sidoarjo dalam sumber yang dirujuk mengenai tanggapan resmi atas desakan pencabutan izin tersebut.

Persoalan Hutan Kota Delta Putri kini menjadi ujian bagi pemerintah daerah dalam menyeimbangkan kebutuhan pembangunan, kepastian hukum, dan perlindungan lingkungan. Kejelasan status kawasan serta keterbukaan proses perizinan menjadi hal penting agar kepentingan bisnis tidak mengesampingkan fungsi ruang hijau bagi masyarakat.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.