Gerebek Pacet, 4.000 Pil Double L Disita

oleh -32 Dilihat
oleh
Gerebek Pacet, 4.000 Pil Double L Disita
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka. [Foto : ist]
banner 468x60

MOJOKERTO, Garudasatunews.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto menggerebek sebuah rumah di Dusun Kandangan, Desa Kuripansari, Kecamatan Pacet, dan menyita ribuan pil Double L yang diduga siap edar, Rabu (15/04/2026) pagi.

Dalam operasi yang dilakukan sekitar pukul 06.30 WIB itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial S (37), warga setempat. Penangkapan merupakan hasil penyelidikan intensif terkait dugaan peredaran obat keras berbahaya di wilayah tersebut.

Saat penggerebekan, tersangka kedapatan menyimpan 4.000 butir pil Double L yang telah dikemas dalam empat botol plastik putih, masing-masing berisi 1.000 butir. Polisi juga menyita uang tunai Rp1.650.000 yang diduga hasil transaksi, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku.

Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasatresnarkoba AKP Eriek Triyasworo mengungkapkan, hasil pemeriksaan awal mengarah pada jaringan pemasok yang lebih luas. Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari pria berinisial G, warga Kecamatan Bangsal, yang kini buron.

“Pelaku G sudah kami tetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Pengejaran terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas Eriek, Kamis (16/4/2026).

Polisi menilai peredaran pil Double L masih menjadi ancaman serius, terutama karena kerap disalahgunakan oleh kalangan remaja dan berpotensi memicu tindak kriminal. Pengungkapan ini disebut sebagai bagian dari upaya memutus rantai distribusi obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Mojokerto.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mojokerto untuk proses penyidikan lanjutan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba maupun obat keras.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara dan denda.(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.