Gerbang TK ABA IV Pamekasan Digembok Ahli Waris, Sengketa Lahan Kian Memanas

oleh -30 Dilihat
oleh
banner 468x60

PAMEKASAN, Garudasatunews.id — Sengketa lahan yang melibatkan ahli waris dengan TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) IV Pamekasan kian memanas. Gerbang sekolah yang berada di bawah naungan Muhammadiyah Pamekasan itu digembok oleh salah satu ahli waris, Siti Nurul Aini Siska, pada Senin (24/8/2026) malam.

Nurul mengaku terpaksa mengambil langkah tersebut karena kecewa terhadap pihak sekolah yang dinilai tidak menghargai keluarganya sebagai ahli waris atas lahan yang kini ditempati sekolah.

Persoalan semakin meruncing setelah muncul klaim bahwa lahan tersebut telah dibeli oleh pihak ketiga sebelum kemudian dihibahkan kepada pihak sekolah.

“Selama ini hanya koar-koar, tapi yang mengaku membeli itu tidak pernah muncul di hadapan kami,” kata Nurul.

Menurut Nurul, keluarga sebelumnya telah memiliki kesepakatan bahwa lahan tersebut tidak diperjualbelikan. Ia juga mengaku kecewa lantaran permintaan keluarga agar kamar mandi sekolah dipindahkan tidak kunjung mendapat respons.

Nurul menyebut saluran pembuangan air dari kamar mandi sekolah mengarah ke makam keluarganya. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pihaknya memilih menggembok gerbang sekolah.

“Mereka selama ini mengabaikan permohonan kami untuk memindahkan kamar mandi, tapi mereka tetap bersikukuh tidak mau dipindahkan,” ujarnya.

Nurul menegaskan, persoalan tersebut kini dinilai tidak lagi cukup diselesaikan melalui jalur kekeluargaan. Ia memastikan pengaduan masyarakat (dumas) yang telah disampaikan kepada Polres Pamekasan masih berjalan dan belum dicabut.

Muhammadiyah Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Sementara itu, Wakil Pimpinan Muhammadiyah Pamekasan Bidang Hukum dan HAM, Ainor Ridha, membenarkan adanya penggembokan gerbang TK ABA IV Pamekasan.

Namun, ia meminta ahli waris tidak mengambil tindakan sepihak yang berpotensi mengganggu aktivitas sekolah. Menurutnya, sengketa lahan tersebut seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang saat ini sedang berjalan.

“Kalau memang persoalan hukum, selesaikan secara hukum saja dan ditunggu hasilnya seperti apa. Kalau sama-sama mengklaim, kita juga sama-sama punya data, tidak boleh melakukan tindakan sepihak seperti itu,” tegas Ainor.

Ia menilai penggembokan gerbang berpotensi mengganggu kegiatan belajar mengajar sekaligus menimbulkan stigma negatif terhadap lembaga sekolah, siswa, guru, maupun masyarakat sekitar.

Sebagai langkah menyikapi situasi tersebut, Muhammadiyah Pamekasan berencana membuka kembali gembok yang dipasang ahli waris. Pihaknya juga akan memberikan pemahaman kepada masyarakat sekitar, wali murid, dan siswa agar tidak terpengaruh oleh tindakan sepihak selama proses hukum berlangsung.

“Kalau aktivitas KBM kami tetap melakukan seperti biasanya, tidak ada kendala,” pungkasnya.

Sengketa lahan TK ABA IV Pamekasan hingga kini masih bergulir. Kedua pihak sama-sama menyatakan memiliki dasar dan data masing-masing. Sementara itu, proses penyelesaian melalui jalur hukum masih menjadi jalan yang ditempuh untuk menentukan kejelasan status lahan tersebut. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.