Genderang Perang Berantas Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Ngawi Berhasil Sita Sabu 39,222 gram

oleh -44 Dilihat
oleh
banner 468x60

NGAWI, garudasatunews.id||Komitmen Polres Ngawi Polda Jatim dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Melalui pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika yang diungkap oleh Satresnarkoba dengan dipimpin Kasatresnarkoba AKP Marji Wibowo, S.H., M.H., yang berhasil menangkap seorang pengedar sabu berinisial RS (36) di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kota Madiun.

 

Menurut keterangan Kasat Satresnarkoba, petugas mengamankan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat netto sekitar 39,222 gram yang telah dikemas dalam puluhan paket siap edar. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik klip, sedotan plastik berbagai warna, telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.

 

“Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang penyalahguna sabu oleh Satresnarkoba Polres Ngawi,” ucapnya.

 

Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, lanjut kata Marji Wibowo, petugas memperoleh informasi mengenai pemasok sabu yang kemudian mengarah kepada tersangka RS.

 

“Dan Berdasarkan informasi tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka di rumah kontrakannya di wilayah Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun,” katanya.

 

Masih kata Marji Wibowo, pada saat dilakukan penggeledahan sesuai prosedur hukum, petugas menemukan puluhan paket sabu beserta perlengkapan yang digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkotika,” ujarnya.

 

Diwaktu yang sama, Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Ngawi dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

 

“Polres Ngawi tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan yang didukung informasi dari masyarakat,” ungkapnya.

 

Sambung Kapolres Ngawi, Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya serta menindak tegas setiap pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas AKBP Prayoga Angga, Kamis (11/6/2026).

 

Saat ini, lanjut kata Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Ngawi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

“Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ulasnya.

 

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga menambahkan, pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Ngawi dalam mendukung program pemberantasan narkoba serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Ngawi,” tutupnya.(Diva)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.