Gen Z Desak DPRD Jatim Batasi Plastik Sekali Pakai

oleh -70 Dilihat
Gen Z Desak DPRD Jatim Batasi Plastik Sekali Pakai
Salah satu gerakan JEJAK (Foto: Istimewa)
banner 468x60

MALANG, Garudasatunews.id — Jaringan Generasi Z Jawa Timur Tolak Plastik Sekali Pakai (JEJAK) mendesak DPRD Provinsi Jawa Timur segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Pembatasan Plastik Sekali Pakai (PSP). Desakan disampaikan bertepatan dengan Hari Lahan Basah Internasional, Senin (2/2/2026), sebagai respons atas lambatnya regulasi lingkungan di Jawa Timur.

JEJAK menilai Jawa Timur tertinggal dibanding provinsi lain. Dari 38 kabupaten/kota, baru 16 daerah memiliki aturan pembatasan plastik, itupun sebagian besar masih berupa imbauan tanpa kekuatan hukum.

Aspirasi disampaikan dalam audiensi di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, yang dihadiri 35 perwakilan pemuda. Mereka memaparkan hasil survei persepsi terhadap 1.000 pelajar dan mahasiswa di 15 wilayah sejak Juni 2025.

Survei menunjukkan 92 persen Gen Z di Jawa Timur masih menggunakan plastik sekali pakai dalam aktivitas harian, terutama AMDK, kemasan sachet, dan kantong plastik. Di sisi lain, tingkat kesadaran lingkungan tergolong tinggi.

Koordinator Komunitas Cakra Greenlife Malang, Muhammad Faizul Adhin, menyebut 83 persen responden memahami plastik akan terurai menjadi mikroplastik, dan 97 persen mengetahui dampak buruknya bagi kesehatan dan ekosistem. “Kesadaran tinggi ini harus diikuti aturan yang tegas,” ujarnya.

Perubahan perilaku mulai terlihat, dengan 61 persen responden beralih menggunakan tumbler. Namun, penggunaan kemasan sachet masih dominan dan baru ditinggalkan 1 persen responden.

JEJAK menilai ketiadaan payung hukum provinsi memperparah krisis plastik, terutama di DAS Brantas, akibat kebijakan daerah yang tidak seragam dari hulu ke hilir. Mereka mendorong Perda induk seperti yang diterapkan Provinsi Bali.

“Tanpa Perda Provinsi, target nasional pengelolaan sampah 100 persen pada 2029 sulit tercapai di Jawa Timur,” tegas Faizul.

Melalui policy brief, JEJAK mengajukan lima tuntutan utama, antara lain pembentukan Perda PSP tingkat provinsi, penetapan target pengurangan terukur dan seragam, pengendalian plastik di pasar, investasi sistem guna ulang (reuse) seperti refill station, serta penguatan pengawasan dan partisipasi publik.

Perwakilan mahasiswa Fildza Sabrina Vansyachroni menegaskan perubahan perilaku memerlukan ketegasan regulasi. “Kedisiplinan akan terbentuk jika aturan mewajibkan pengurangan plastik,” katanya, merujuk praktik negara maju seperti Jerman dan Jepang. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.