Geledah DPMPTSP Madiun, KPK Amankan Uang Ratusan Juta

oleh -284 Dilihat
Geledah DPMPTSP Madiun, KPK Amankan Uang Ratusan Juta
Petugas KPK keluar dari Kantor DPMPTSP Kota Madiun usai melakukan penggeledahan selama hampir sembilan jam.
banner 468x60

MADIUN, Garudasatunews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menguak dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Dalam penggeledahan di Kantor DPMPTSP Kota Madiun, penyidik menyita uang tunai ratusan juta rupiah terkait perkara pemerasan bermodus fee proyek dan dana CSR.

Penggeledahan dilakukan Kamis (22/1/2026) sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus korupsi yang menyeret pejabat dan pihak swasta di lingkup Pemkot Madiun.

“Penyidik melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kota Madiun,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (23/1/2026).

Dari kantor DPMPTSP, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting, barang elektronik, serta uang tunai milik SMN (Sumarno) senilai ratusan juta rupiah. Seluruh barang bukti tersebut kini tengah didalami untuk mengungkap aliran dan peran masing-masing pihak.

Sebelumnya, KPK juga menggeledah rumah Wali Kota Madiun Maidi (MD) serta kediaman Rochim Ruhdiyanto (RR), pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi. Dari lokasi tersebut, KPK menyita uang tunai dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Maidi (MD), Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah (TM), serta Rochim Ruhdiyanto (RR) sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat pemerasan dengan skema fee proyek, dana CSR, dan gratifikasi.

Ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat terkait pemerasan dan gratifikasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP baru.

KPK menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana, peran pihak lain, serta potensi tersangka tambahan dalam kasus yang mengguncang birokrasi Kota Madiun ini. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.