Galian Ilegal Maospati Terancam Pidana dan Longsor

oleh -232 Dilihat
Galian Ilegal Maospati Terancam Pidana dan Longsor
Kapolsek Maospati AKP Vista Dwi Pujiningsih menegaskan bahwa aktivitas galian tanah tradisional tanpa izin resmi di wilayah Kecamatan Maospati berpotensi menyeret pelaku ke ranah hukum, terutama jika memicu bencana atau korban jiwa.
banner 468x60

MAGETAN, Saksimata.my.id — Aktivitas galian tanah tradisional tanpa izin di Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, kini dalam pengawasan ketat kepolisian. Kapolsek Maospati AKP Vista Dwi Pujiningsih menegaskan, praktik penambangan ilegal berisiko pidana serius, terlebih jika memicu bencana atau menelan korban jiwa.

Peringatan tersebut disampaikan menyusul maraknya galian rakyat yang mengabaikan aspek keselamatan dan legalitas. Untuk merespons situasi itu, Polsek Maospati bersama Forkopimca menggelar rapat koordinasi dengan para kepala desa se-Kecamatan Maospati, Senin (26/1/2026), di Kantor Kecamatan Maospati.

Rakor dipimpin langsung oleh AKP Vista didampingi Sekretaris Camat Maospati Hadi Wasono Rohmad, serta dihadiri para kepala desa dari Gulun, Sugihwaras, Sempol, hingga Ronowijayan. Jajaran Bhabinkamtibmas turut dilibatkan guna memperkuat pengawasan dan deteksi dini di tingkat desa.

Kapolsek menegaskan, setiap aktivitas penambangan tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum yang berpotensi menimbulkan dampak fatal bagi pelaku maupun warga sekitar.

“Galian tanah tanpa legalitas sangat berisiko menimbulkan masalah hukum, apalagi jika sampai terjadi longsor atau korban jiwa,” tegas AKP Vista.

Selain ancaman hukum, kepolisian menyoroti tingginya risiko kecelakaan akibat cuaca ekstrem. Intensitas hujan yang tinggi membuat struktur tanah di lokasi galian tradisional rawan jenuh air dan longsor mendadak.

“Dalam kondisi musim hujan, galian tanpa perhitungan teknis bisa longsor sewaktu-waktu dan mengancam keselamatan warga,” imbuhnya.

Polsek Maospati mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas galian mencurigakan atau tidak berizin. Meski penindakan hukum disiapkan, kepolisian menegaskan tetap mengedepankan pendekatan persuasif kepada penambang tradisional.

“Laporkan ke Bhabinkamtibmas. Kami akan mengedepankan imbauan dan sosialisasi terlebih dahulu,” ujarnya.

Seluruh unsur Forkopimca dan pemerintah desa kini sepakat memperketat pengawasan rutin di lapangan. Langkah ini diharapkan mampu mencegah bencana, menjaga kamtibmas, serta meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya perizinan resmi dalam kegiatan penambangan.(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.