Gaji Ke-13 ASN Mojokerto Cair, Anggaran Rp13,2 Miliar

oleh -37 Dilihat
oleh
Gaji Ke-13 ASN Mojokerto Cair, Anggaran Rp13,2 Miliar
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari saat menghadiri pencairan gaji ke 13. [Foto : ist]
banner 468x60

MOJOKERTO, Garudasatunews.id – Pemerintah Kota Mojokerto mulai mencairkan gaji ke-13 bagi 3.692 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. Kebijakan yang mulai direalisasikan sejak 3 Juni 2026 tersebut mengalokasikan anggaran sebesar Rp13,2 miliar dan mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, serta 1.112 PPPK paruh waktu.

Data yang dihimpun menunjukkan pencairan gaji ke-13 dilakukan sebagai bagian dari pemenuhan hak aparatur negara sekaligus dukungan terhadap kesejahteraan pegawai yang bertugas menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Mojokerto.

Dalam skema yang diterapkan, PNS dan PPPK penuh waktu menerima gaji ke-13 sebesar satu kali penghasilan. Sementara itu, PPPK paruh waktu memperoleh gaji ke-13 yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Kebijakan tersebut menjadi perhatian karena untuk pertama kalinya PPPK paruh waktu turut masuk dalam cakupan penerima gaji ke-13 di lingkungan Pemkot Mojokerto. Langkah ini dinilai sebagai upaya pemerintah daerah memberikan perlakuan yang lebih inklusif terhadap seluruh aparatur yang berkontribusi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, memastikan seluruh ASN yang berhak telah masuk dalam daftar penerima gaji ke-13. Menurutnya, proses pencairan telah dimulai sejak awal Juni.

“Gaji ke-13 telah kami cairkan sejak tanggal 3 Juni. Kami memastikan seluruh ASN, termasuk PPPK paruh waktu, menerima gaji ke-13 tersebut,” ujar Ika Puspitasari.

Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita itu berharap tambahan penghasilan tersebut dapat membantu memenuhi kebutuhan pegawai dan keluarganya, sekaligus menjaga motivasi kerja aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, dukungan kesejahteraan pegawai memiliki keterkaitan langsung dengan kualitas pelayanan publik yang diberikan pemerintah daerah kepada warga.

“Pencairan gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pegawai, sekaligus menjaga motivasi dan semangat kerja ASN. Dengan demikian, kinerja birokrasi dan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat dapat terus meningkat,” katanya.

Selain menjadi bentuk penghargaan atas kinerja aparatur, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu menjaga stabilitas produktivitas birokrasi di tengah tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Pemkot Mojokerto menyatakan akan terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan kesejahteraan ASN guna memastikan efektivitas penggunaan anggaran daerah sekaligus menjaga profesionalisme aparatur dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.