Gagal Terbangkan Belasan Jemaah, Bos Travel Umrah Pamekasan Akhirnya Dijemput Paksa Polisi

oleh -57 Dilihat
oleh
banner 468x60

PAMEKASAN, Garudasatunews.id – Pelarian dan drama hukum Siti Khoirun Nisa, pemilik PT Anisa Berkah Wisata, akhirnya menemui babak baru. Tersangka kasus dugaan penipuan investasi dan pemberangkatan travel umrah tersebut resmi dijemput paksa oleh Tim Satreskrim Polres Pamekasan pada Minggu (24/5) malam.

​Langkah tegas kepolisian ini menjadi jawaban atas penantian panjang para korban yang menuntut keadilan.

​Polisi Janji Buka-Bukaan dalam Rilis Resmi

​Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, membenarkan adanya operasi penangkapan paksa terhadap tersangka. Kendati demikian, pihak kepolisian masih enggan membeberkan secara detail kronologi penangkapan maupun lokasi penjemputan.

​”(Penangkapan) iya benar, terkait tersangka kasus penipuan travel umrah. Nanti pasti akan kami rilis secara resmi,” tegas AKP Yoyok saat dikonfirmasi pada Senin (25/5).

​Apresiasi Korban: Siasat Gugatan Perdata Gagal Manis

​Penangkapan ini pun disambut baik oleh pihak pelapor. Marsuto Alfianto, suami dari korban utama Setiya Cahyaningrum, memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polres Pamekasan.

​Menurut Marsuto, tindakan jemput paksa ini membuktikan bahwa aparat penegak hukum tidak bisa dikelabui oleh manuver tersangka. Sebelumnya, pihak tersangka disinyalir mencoba mengaburkan ranah pidana kasus ini dengan melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.

​“Saya sangat mengapresiasi ketegasan Kapolres Pamekasan beserta jajarannya. Langkah penjemputan paksa ini menunjukkan bahwa proses hukum pidana tetap berjalan tegak, meskipun sempat muncul upaya gugatan perdata di PN Pamekasan,” ujar Marsuto.

​Kronologi Kasus: Setor Rp319 Juta, Jemaah Terlantar

​Kasus yang sempat menyita perhatian publik Madura ini mencuat setelah korban, Setiya Cahyaningrum, resmi melayangkan laporan ke Polres Pamekasan pada Senin, 2 Maret 2026 lalu.

​Daftar Kerugian Korban akibat PT Anisa Berkah Wisata:

​Dana Umrah Lunas: Rp314.000.000 (untuk memberangkatkan 17 jemaah)

​Uang Kamar Hotel: Rp5.000.000

​Total Kerugian Finansial: Rp319.000.000

​Petaka bermula ketika 17 jemaah yang dikoordinir korban dijadwalkan berangkat ke Tanah Suci pada 7 Februari 2026. Namun, pada hari H, PT Anisa Berkah Wisata gagal memberangkatkan mereka tanpa alasan yang jelas.

​Demi menjaga amanah dan nama baik, korban terpaksa merogoh kocek kembali untuk memindahkan seluruh jemaah ke agen travel lain agar tetap bisa beribadah ke Mekkah. Kini, dengan ditahannya Siti Khoirun Nisa, korban berharap uang ratusan juta mereka dapat segera dikembalikan dan tersangka mendapat hukuman setimpal.(adc)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.