Gagal Curi Lima Ayam, Dua Pria Diamankan Warga

oleh -63 Dilihat
oleh
Gagal Curi Lima Ayam, Dua Pria Diamankan Warga
barang bukti berupa ayam yang akan dicuri dua pelaku
banner 468x60

SUMENEP, Garudasatunews.id – Upaya dua pria berinisial PH dan DK, warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, yang diduga hendak mencuri lima ekor ayam di Desa Giring, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, berakhir gagal setelah aksi mereka dipergoki pemilik ternak. Keduanya kemudian diamankan warga dan diserahkan kepada aparat kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Manding, AKP Fathorrahman, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di rumah Suparto (52). Saat itu, istri pemilik rumah yang sedang berada di kamar mandi mendengar suara gaduh dari kandang ayam. Merasa curiga, ia segera memeriksa sumber suara tersebut.

Menurut keterangan kepolisian, saat keluar rumah, saksi mendapati dua orang yang diduga sedang membawa lima ekor ayam milik korban. Saksi kemudian berteriak meminta pertolongan sehingga mengundang perhatian warga sekitar.

“Warga yang datang ke lokasi langsung mengamankan kedua terduga pelaku sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian,” ujar AKP Fathorrahman, Senin (27/7/2026).

Petugas menegaskan situasi di lokasi tetap terkendali dan tidak terjadi tindakan main hakim sendiri. Setelah menerima laporan masyarakat, personel Polsek Manding segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan kedua terduga pelaku, mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk kepentingan penyelidikan.

Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku guna melengkapi alat bukti dan memastikan kronologi peristiwa secara utuh. Kepolisian menegaskan bahwa proses hukum dilakukan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Atas dugaan perbuatan tersebut, penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku tindak pidana pencurian dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun apabila seluruh unsur pidana terbukti dalam proses peradilan.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap menyerahkan penanganan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.