Febrie Mundur dari Jabatan Jampidsus

oleh -30 Dilihat
oleh
Febrie-Mundur-dari-Jabatan-Jampidsus
Febrie-Mundur-dari-Jabatan-Jampidsus
banner 468x60

JAKARTA, Garudasatunews.id – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) di tengah berkembangnya penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Keputusan tersebut diumumkan Kejaksaan Agung sebagai bagian dari upaya menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum. Jum’at (10/07/26).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan pengunduran diri tersebut telah diterima Jaksa Agung. Menurutnya, langkah itu diambil seiring adanya proses hukum yang sedang ditangani penyidik Polri.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut serta memastikan seluruh tugas, fungsi, dan penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Anang.

Kejaksaan Agung juga mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Perkembangan perkara yang menjadi perhatian publik bermula pada 8 Juli 2026 ketika tim gabungan Kortastipidkor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggeledah Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, serta TPPU yang menurut penyidik berkaitan dengan sejumlah perkara, di antaranya dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU, PT Asabri, dan Krakatau Steel.

Dalam operasi itu, penyidik menyita sebuah brankas berukuran besar, uang tunai dalam berbagai mata uang yang disebut bernilai mendekati Rp60 miliar, serta sejumlah dokumen yang kini menjadi bagian dari barang bukti penyidikan.

Penyidikan kemudian berkembang ke sejumlah lokasi lain, termasuk sebuah rumah di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor.

Pada 9 Juli 2026, penyidik menggeledah rumah yang kemudian diakui Febrie Adriansyah sebagai rumah pribadinya. Dari lokasi tersebut, kepolisian menyatakan menyita sekitar 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam rupiah maupun mata uang asing, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.

Berdasarkan keterangan penyidik, nilai keseluruhan barang yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Di tengah berlangsungnya proses penyidikan, rumah dinas Febrie Adriansyah di kawasan Kramat Pela, Jakarta Selatan, sempat terlihat dijaga personel TNI. Markas Besar TNI kemudian menjelaskan bahwa pengamanan tersebut merupakan prosedur pengamanan yang berlaku dan tidak berkaitan dengan proses penyidikan yang dilakukan Polri.

Sehari setelah penggeledahan rumah di Sentul, Febrie Adriansyah memberikan klarifikasi kepada publik melalui konferensi pers di Kejaksaan Agung.

Dalam keterangannya, Febrie mengakui rumah yang digeledah merupakan miliknya. Namun, ia membantah memiliki hubungan bisnis dengan Cafe de’Clan Signature serta menegaskan seluruh barang yang ditemukan penyidik memiliki pemilik yang menurutnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Febrie juga meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan dan menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga informasi terakhir per 10 Juli 2026, perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan. Polri menyatakan penggeledahan dan penyitaan merupakan bagian dari proses pembuktian dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.

Sampai berita ini ditulis, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan Febrie Adriansyah bersalah atas dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki. Dengan demikian, seluruh proses hukum masih berlangsung dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.