Faruk, Pelaku Pencabulan Santri Bangkalan Di Vonis 12 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp. 81 Juta.

oleh -25 Dilihat
oleh
IMG-20260821-WA0029
IMG-20260821-WA0029
banner 468x60

 

BANGKALAN, Garudasatunews.id — Pihak korban kekerasan seksual di Yayasan Pesantren Nurul Karomah, Kecamatan Galis, Bangkalan, mengapresiasi putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa Umar Faruk. Hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 11 tahun pidana.

 

​Kuasa hukum korban, Risang Bima Wijaya, menilai vonis yang dibacakan pada Kamis (13/8/2026) tersebut mencerminkan keadilan. Menurutnya, majelis hakim secara objektif mempertimbangkan fakta-fakta persidangan serta mengoptimalkan keyakinan peradilan dalam memutus perkara tindak pidana perlindungan anak.

 

​“Kami sangat mengapresiasi putusan ini. Jaksa menuntut 11 tahun, tetapi hakim memvonis 12 tahun. Ini menunjukkan majelis hakim berkeyakinan kuat bahwa perkara ini layak dijatuhi sanksi lebih berat,” tegas Risang seperti dikutip Kabar Madura, Jum’at (21/8/2026).

 

​Selain pidana badan, majelis hakim juga mengabulkan restitusi atau ganti rugi sebesar Rp81 juta yang dibebankan kepada terdakwa untuk dipulihkan kepada korban. Jika restitusi tersebut tidak dipenuhi, terdakwa diwajibkan menjalani pidana tambahan berupa penjara selama satu tahun.

 

​Risang menekankan bahwa putusan ini menjadi angin segar dan sinyal positif bagi penegakan hukum kasus kekerasan seksual anak di Indonesia. Meskipun regulasi terbaru memberi fleksibilitas pada ancaman pidana minimum, integritas dan keyakinan hakim terbukti tetap mampu menghadirkan keadilan substantive bagi korban.

 

​Lebih lanjut, Risang menilai putusan terhadap Umar Faruk berpotensi menjadi preseden hukum penting untuk perkara terkait yang saat ini masih bergulir. Pasalnya, terdapat terdakwa lain bernama Suhaimi yang merupakan kerabat Umar Faruk yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban yang sama.

​“Putusan ini dapat menjadi acuan objektif bagi majelis hakim dalam menyidangkan terdakwa Suhaimi,” jelasnya.

 

​Menanggapi kemungkinan adanya upaya hukum banding atau kasasi dari pihak terdakwa, Risang menegaskan menghormati penuh hak konstitusional tersebut.

“Prosedur hukum adalah hak terdakwa. Namun, kami berharap preseden positif ini tetap terjaga demi keadilan dan perlindungan anak,” pungkasnya. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.